Senin, 17/06/2024 - 02:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Busyro Muqoddas Minta Ketua MK Anwar Usman Mengundurkan Diri

JAKARTA – Mantan Komisioner KPK, Busyro Muqoddas meminta Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu karena Busyro khawatir ada intervensi yang mempengaruhi putusan uji materi yang dilakukan MK setelah Anwar menikahi adik kandung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Idayati.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Apalagi, saat ini Busyro sedang mengajukan gugatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara alias UU IKN ke MK.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

“Suatu kehormatan moral jika ketua MK secara jiwa besar, apalagi menyandang predikat negarawan mengundurkan diri secepatnya sebagai Ketua MK,” ujar Busyro saat dihubungi Tempo, Selasa, 31 Mei 2022.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
X Izinkan Konten Pornografi Tayang di Platformnya, Asal Penuhi Syarat Ini

Busyro menerangkan, Ketua MK memiliki tugas menegakkan moralitas konstitusi dengan penuh kejujuran profesi dan keteladanan etik. Sehingga, Ketua MK seharusnya bisa terbebas dari faktor-faktor conflict of interest.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Namun, mantan pimpinan KPK ini khawatir Anwar Usman bisa mempertahankan itu dengan derasnya intervensi politik dan bisnis terhadap kekuasaan kehakiman dan penegakan hukum. Menurut Busyro, praktik intervensi institusi hukum itu semakin berani dan vulgar.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Sosok Ibu Pegi Setiawan, Kartini, 'Pegi Jadi Tumbal Orang Penting dan Pejabat'

“Pengunduran diri tepat momentumnya di saat elite politik secara terang-terangan menampakkan nafsu sebagai pemburu jabatan politik,” kata Busyro.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Selain Busyro Muqoddas, pihak yang mengajukan gugatan UU IKN, antara lain Trisno Raharjo (Pemohon II), Yati Dahlia (pemohon III), Dwi Putri Cahyawati (Pemohon IV), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN (Pemohon V), dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI (Pemohon VI).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ فَأَعْرَضَ عَنْهَا وَنَسِيَ مَا قَدَّمَتْ يَدَاهُ ۚ إِنَّا جَعَلْنَا عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ أَكِنَّةً أَن يَفْقَهُوهُ وَفِي آذَانِهِمْ وَقْرًا ۖ وَإِن تَدْعُهُمْ إِلَى الْهُدَىٰ فَلَن يَهْتَدُوا إِذًا أَبَدًا الكهف [57] Listen
And who is more unjust than one who is reminded of the verses of his Lord but turns away from them and forgets what his hands have put forth? Indeed, We have placed over their hearts coverings, lest they understand it, and in their ears deafness. And if you invite them to guidance - they will never be guided, then - ever. Al-Kahf ( The Cave ) [57] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi