Minggu, 05/05/2024 - 02:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Busyro Muqoddas Minta Ketua MK Anwar Usman Mengundurkan Diri

ADVERTISEMENTS

JAKARTA – Mantan Komisioner KPK, Busyro Muqoddas meminta Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu karena Busyro khawatir ada intervensi yang mempengaruhi putusan uji materi yang dilakukan MK setelah Anwar menikahi adik kandung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Idayati.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Apalagi, saat ini Busyro sedang mengajukan gugatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara alias UU IKN ke MK.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Suatu kehormatan moral jika ketua MK secara jiwa besar, apalagi menyandang predikat negarawan mengundurkan diri secepatnya sebagai Ketua MK,” ujar Busyro saat dihubungi Tempo, Selasa, 31 Mei 2022.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Ahad Pagi, Kualitas Udara di Jakarta Kondusif untuk Aktivitas Luar Ruang
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Busyro menerangkan, Ketua MK memiliki tugas menegakkan moralitas konstitusi dengan penuh kejujuran profesi dan keteladanan etik. Sehingga, Ketua MK seharusnya bisa terbebas dari faktor-faktor conflict of interest.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Namun, mantan pimpinan KPK ini khawatir Anwar Usman bisa mempertahankan itu dengan derasnya intervensi politik dan bisnis terhadap kekuasaan kehakiman dan penegakan hukum. Menurut Busyro, praktik intervensi institusi hukum itu semakin berani dan vulgar.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
RPH Sengketa Pilpres 2024 Masih Berlangsung Hingga Sore Ini, Pengamanan Hakim MK Dipertebal

“Pengunduran diri tepat momentumnya di saat elite politik secara terang-terangan menampakkan nafsu sebagai pemburu jabatan politik,” kata Busyro.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Selain Busyro Muqoddas, pihak yang mengajukan gugatan UU IKN, antara lain Trisno Raharjo (Pemohon II), Yati Dahlia (pemohon III), Dwi Putri Cahyawati (Pemohon IV), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN (Pemohon V), dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI (Pemohon VI).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi