Jumat, 26/04/2024 - 12:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Dukung Program Minyak Goreng Curah, Pemerintah Perluas Cakupan SIMIRAH

ADVERTISEMENTS

Perluasan cakupan SIMIRAH meliputi produsen CPO dan minyak goreng hingga pengecer.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Pemerintah memperluas cakupan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang dikembangkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) guna mendukung program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). Perluasan cakupan SIMIRAH akan meliputi produsen crude palm oil (CPO), produsen minyak goreng sawit, distributor, pengecer, sampai proses transaksi kepada konsumen. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Awalnya SIMIRAH hanya meliputi data dari produsen minyak goreng, distributor, hingga pengecer. “Implementasi SIMIRAH berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Minyak Goreng Curah. SIMIRAH berfungsi sebagai platform digital yang dapat diakses pelaku usaha dalam melaksanakan program MGCR,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika dalam keterangan resmi, Jumat (10/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Ia menjelaskan, SIMIRAH saat ini akan mengikutsertakan pelaku industri hulu, pelaku industri hilir, hingga penerima produk untuk memperketat pengawasan distribusi minyak goreng dari hulu sampai hilir. “Jadi, SIMIRAH akan menyediakan data dan informasi mengenai produksi dan distribusi minyak goreng curah dalam rangka mendukung program MGCR,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Momen Idul Fitri, Bahlil: Kita Harus Saling Memaafkan


Pemerintah, kata dia, mengintegrasikan penerapan SIMIRAH dengan Sistem Indonesia National Single Window melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang disediakan oleh Kemenperin. Pelaku usaha seperti produsen CPO dan produsen Minyak Goreng Sawit (MGS) wajib mendaftar ke SIMIRAH melalui SIINas.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Selanjutnya, eksportir produsen maupun eksportir umum CPO dan MGS harus bekerja sama dengan pabrik minyak goreng untuk melakukan produksi dan penyaluran minyak goreng hingga pengecer dan melaporkannya melalui SIMIRAH. Penyaluran MGS harus dilakukan sesuai ketentuan Volume DMO dan harga DPO sampai ke masyarakat rumah tangga,” tutur Putu.


Pelaku usaha pabrik minyak goreng yang sudah terdaftar pada SIINas dan SIMIRAH bagi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan BPDPKS, wajib mendaftar kembali untuk program MGCR. Hal itu demi mendapatkan nomor registrasi dan hak akses baru atas SIMIRAH. 


Nomor registrasi ini diperlukan guna menyalurkan Minyak Goreng Curah Rakyat sebagai domestic market obligation (DMO) guna mendapatkan hak ekspor. “Berdasarkan nomor registrasi tersebut, akan diatur penyaluran minyak goreng curah ke seluruh wilayah Indonesia,” ujar Putu. 

Berita Lainnya:
Kondisi Geopolitik Memanas, Pertamina Hitung Cermat Risiko Kenaikan Biaya


Selain itu, integrasi sistem SIMIRAH dan SIINas ini mengakomodasi pertukaran data melalui Sistem Indonesia National Single Window yang dimonitor dan diawasi oleh kementerian dan lembaga, pemda, dan aparatur penegak hukum. Pelaku usaha menyertakan surat pernyataan atau pakta integritas untuk kebenaran data di SIMIRAH, sehingga apabila ditemukan ada pelanggaran, menjadi tanggung jawab pelaku usaha dan pelaku distribusi.


“Pengawasan dilaksanakan oleh tim gabungan yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri Perindustrian,” tegas dia. Adapun tim gabungan tersebut, terdiri paling sedikit perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Jika ditemukan pelanggaran kebenaran data dan informasi dari hasil pengawasan. Maka produsen dan distributor minyak goreng dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi