Minggu, 05/05/2024 - 17:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Iko Uwais Ungkap Kronologi Sebenarnya Soal Kasus Pemukulan, Pelapor Memutarbalik Fakta

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Iko Uwais gelar jumpa pers terkait kasus pemukulan yang dilaporkan Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota. Didampingi tim kuasa hukum dan pihak menajemen, suami Audy Item itu mengungkap kejadian yang sebenarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Di wakili pengacara Leonardus Sagala, Iko Uwais mengaku difitnah dan nama baiknya dicemarkan. Menurut Leonardus, pelapor telah memutarbalikan fakta.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Pertama, sebagai pembuka, perlu saya jelaskan bahwa klien kami ada laporan di Polres Bekasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan. Nah, yang ingin kami sampaikan adalah, saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya,” ungkap Leonardus Sagala, kuasa hukum Iko Uwais di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/6) dini hari.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Hotman Paris 'Ajarkan' Pengacara Anies dan Ganjar Cara Buktikan Kecurangan
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Leonardus Sagala membantah kabar jika Iko Uwais tidak mau membayar honor pelapor sesuai kesepakatan bersama. Bahkan, Leonardus juga memastikan tidak ada pemukulan terhadap pelapor 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Di dalam laporannya sebagaimana dirilis di dalam media menyatakan bahwa klien kami menolak untuk melakukan pembayaran atas invoice yang telah dilakukan dan bahkan melakukan pengeroyokan terhadap dirinya,” lanjut Leo Sagala.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Leo menjelaskan, kliennya bersedia membayar Rp 300 juta untuk pekerjaan desain interior dengan dua kali pembayaran. Namun setelah Iko Uwais membayar Rp 150 juta, Rudi tidak menyelesaikan pekerjaannya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Akhirnya dibuat kesepakatan, di mana Rudi ini akan menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp 300 juta. Klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap terminal I dan termin II dengan total pembayaran Rp 150 juta,” ungkap Leo Sagala. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
BoA Berikan Sinyal Ingin Pensiun, Penggemar Patah Hati

“Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan. Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab. Ketika klien kami menanyakan, dia tidak mendapatkan respon yang baik,” jelas Leo Sagala.

Karena merasa tidak ada itikad baik, Iko Uwais sempat meminta pertanggungjawaban Rudi. Namun, malah sebaliknya, Iko dilaporkan dengan pasal penganiayaan.

“Akhirnya, setelah tidak mendapatkan respon yang baik, klien kami meminta kontraktor yang ditunjuk untuk menghubungi pihak Rudi. Dan ternyata, yang didapatkan oleh kontraktor justru Rudi ini diduga bersama-sama dengan istrinya memberikan suatu pernyataan-pernyataan mencemarkan nama baik klien kami,” pungkas Leo Sagala.(pri)

Sumber: Tabloidbintang

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi