PSI menyebutkan, putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 menjadi dasar pemberlakuan verifikasi yang berbeda antara parpol parlemen dan parpol nonparlemen. Berdasarkan hal tersebut, PSI berkeyakinan pelaksanaan verifikasi faktual bagi seluruh parpol tidak akan membebani perekonomian negara.
“PSI berharap pesta demokrasi tak hanya diikuti oleh partai politik parlemen, tetapi juga partai nonpalemen. Sebab, semuanya merupakan partai politik yang merupakan organ yang hidup dinamis, maka sudah selayaknya seluruh parpol diperlakukan secara sama dan layak,” ujar kuasa hukum pemohon, Rian Ernest dalam persidangan.
PSI juga menilai, pencantuman nama anggota, alamat kantor partai politik di kabupaten/kota, dan syarat lainnya yang dikirimkan partai politik kepada KPU pada proses verifikasi administrasi berpotensi ditemukannya ketidaksesuaian data. Dengan demikian, PSI memandang, verifikasi administrasi dan faktual penting bagi seluruh parpol, baik yang sudah berada di parlemen, lulus verifikasi Pemilu 2019, tidak lulus, maupun parpol baru.
“Menyatakan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘seluruh partai politik, yakni (i) partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan sudah lolos/memenuhi ketentuan parliementary threshold pada Pemilu 2019, (ii), partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan tidak lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019, dan (iii) partai politik baru, wajib lulus verifikasi administrasi dan faktual oleh Komisi Pemilihan Umum,” demikian bunyi petitum yang disampaikan PSI.
Sumber: Republika