Senin, 17/06/2024 - 07:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Gugat UU Pemilu Soal Verifikasi Parpol, PSI Dinasihati Hakim MK

PSI menyebutkan, putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 menjadi dasar pemberlakuan verifikasi yang berbeda antara parpol parlemen dan parpol nonparlemen. Berdasarkan hal tersebut, PSI berkeyakinan pelaksanaan verifikasi faktual bagi seluruh parpol tidak akan membebani perekonomian negara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“PSI berharap pesta demokrasi tak hanya diikuti oleh partai politik parlemen, tetapi juga partai nonpalemen. Sebab, semuanya merupakan partai politik yang merupakan organ yang hidup dinamis, maka sudah selayaknya seluruh parpol diperlakukan secara sama dan layak,” ujar kuasa hukum pemohon, Rian Ernest dalam persidangan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Tidak Bahas Biaya Pilkada di PKB, Edy Rahmayadi: Saya Enggak Bawa Dompet

PSI juga menilai, pencantuman nama anggota, alamat kantor partai politik di kabupaten/kota, dan syarat lainnya yang dikirimkan partai politik kepada KPU pada proses verifikasi administrasi berpotensi ditemukannya ketidaksesuaian data. Dengan demikian, PSI memandang, verifikasi administrasi dan faktual penting bagi seluruh parpol, baik yang sudah berada di parlemen, lulus verifikasi Pemilu 2019, tidak lulus, maupun parpol baru.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

“Menyatakan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘seluruh partai politik, yakni (i) partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan sudah lolos/memenuhi ketentuan parliementary threshold pada Pemilu 2019, (ii), partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan tidak lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019, dan (iii) partai politik baru, wajib lulus verifikasi administrasi dan faktual oleh Komisi Pemilihan Umum,” demikian bunyi petitum yang disampaikan PSI.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Hadir Kembali Setelah 17 Tahun, Siddharta The Musical 'Hipnotis' Warga Jakarta


ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

وَإِذْ قَالَ مُوسَىٰ لِفَتَاهُ لَا أَبْرَحُ حَتَّىٰ أَبْلُغَ مَجْمَعَ الْبَحْرَيْنِ أَوْ أَمْضِيَ حُقُبًا الكهف [60] Listen
And [mention] when Moses said to his servant, "I will not cease [traveling] until I reach the junction of the two seas or continue for a long period." Al-Kahf ( The Cave ) [60] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi