Jumat, 03/05/2024 - 07:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PN Surabaya Izinkan Warga Nikah Beda Agama Islam-Kristen: Guna untuk Menghindari Kumpul Kebo

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Pernikahan beda agama di Surabaya ternyata dapat disahkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Ketua Majelis Hakim memerintahkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat agar mencatat perkawinan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Penetapan putusan tersebut tertuang dalam Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby dengan hakim Imam Supriyadi. Permohonan pernikahan beda agama ini diketahui diajukan ke PN Surabaya 13 April 2022 dan dikabulkan pada 26 April 2022 lalu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Pemohon diketahui berinisal RA, calon pengantin pria yang beragama Islam. Dan EDS calon pengantin wanita yang beragama Kristen. Keduanya ternyata ingin mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil namun berkas mereka ditolak.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya,” demikian bunyi putusan yang terpampang dalam sistim informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Surabaya Senin (30/6).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
KAI Ingatkan Barang Bawaan Pemudik di Kereta Maksimal 20 Kg

Dalam penetapan itu hakim juga memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut ke dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, pertimbangan hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut adalah untuk menghindari praktik kumpul kebo serta memberikan kejelasan status pada pasangan itu.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Apabila pernikahan beda agama dan ada penolakan dari KUA dan dari Kantor Catatan Sipil juga menolak, maka PN bisa mengabulkan dengan pertimbangan guna untuk menghindari kumpul kebo dan demi status anak biar jelas bapaknya,” ucapnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Identifikasi Selesai, Korban Meninggal Kebakaran di Mampang Satu Keluarga dan 3 ART

Sementara itu, Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung mengatakan, pernikahan beda agama harus tercatat di Dispendukcapil Pemkot Surabaya terlebih dulu. Namun, hal itu juga harus sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak pemohon.

“Iya, dicatat di Disdukcapil. Iya, bisa aja (pernikahan beda agama), tergantung kesepakatan kedua mempelai,” katanya.

Gede menjelaskan, hal tersebut tak hanya berlaku bagi Islam dan Kristen saja. Melainkan, seluruh agama yang sah di Indonesia.

“Perkawinannya sah, ada kesepakatan untuk dicatat di Disdukcapil, termasuk restu orangtua atau keluarga, secara pokok seperti itu ya. Pada pokoknya, permohonan bisa aja diajukan, termasuk permohonan untuk pencatatan perkawinan beda agama lainnya,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi