Jumat, 26/04/2024 - 13:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polri: Pengendara Pakai Sandal Jepit tak Ditilang

ADVERTISEMENTS

Polri menegaskan pengendara yang memakai sandal jepit tidak akan ditilang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Refli Handoko menegaskan, tidak ada penilangan terhadap pengguna sandal jepit di jalan raya. Menurut dia, larangan penggunaan sandal jepit ketika menggunakan kendaraan roda dua hanya berupa imbauan dari kepolisian untuk keselamatan pengendara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Imbauan ini berlaku untuk semua pengendara sepeda motor, baik di kota-kota besar maupun di desa-desa. Alasannya, demi keselamatan pengendara sepeda motor itu sendiri.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Kan sudah jelas disampaikan Pak Kakorlantas, itu kan imbauan, anjuran, sebaiknya, mengingat kalau pakai sandal itu kan kalau ada kecelakaan itu lebih fatal. Kecelakaan kan tidak harus tabrakan, makanya harapannya menggunakan sepatu. Sepatu itu tidak harus sepatu ke pesta,” kata Gatot dalam sambungan telepon, Senin (20/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Usai Diperiksa Selama 5 Jam di Kejagung, Sandra Dewi Minta Wartawan Jangan Buat Berita Bohong


Imbauan ini juga berlaku bagi siapa pun dan pekerjaan apa pun yang sedang dilakukan pengendara sepeda motor roda dua itu. Apakah ia hendak ke pasar, ke sawah, atau mengantar anak ke sekolah.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Ya sebaiknya begitu, tapi itu kan anjuran, anjuran saja, tidak wajib, dan juga tidak ada penilangan,” ungkapnya.

Berita Lainnya:
Jika Maju Pilkada Jakarta, Anies Dicap Haus Kekuasaan


Pernyataannya ini juga menepis hoaks adanya tindakan tilang yang akan dikenakan kepada mereka yang masih menggunakan sandal jepit ketika berkendara. Menurut dia, aturan menggunakan sepatu hanya bersifat anjuran dan tidak ada hukum yang mengikat. “Jadi, itu hanya imbauan saja,” kata Gatot.


Dalam konferensi pers Jumat lalu, Mabes Polri mengatakan, data kecelakaan lalu lintas pada H+4 Operasi Patuh 2022, sebanyak 176 kejadian kecelakaan. Korban meninggal dunia 18 orang, luka berat 24 orang, luka ringan 214 orang dan kerugian materiel Rp 395 juta.


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi