Senin, 06/05/2024 - 13:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Zulkifli Hasan Sentil Pengusaha Agar tidak Curang

ADVERTISEMENTS

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat menghadiri acara puncak perayaan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2024 yang mengangkat tema Konsumen Kritis Cerdas Bertransaksi di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta agar pengusaha tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan konsumen.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ia mengatakan, pengusaha yang curang akan kehilangan pelanggan sehingga lambat laun usahanya merugi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Secara teori sebenarnya pengusaha kalau curang itu enggak maju. Kalau semakin bagus produknya, semakin berkualitas, semakin bagus pelayanannya, semakin tinggi kepuasan konsumen, maka usahanya akan semakin maju,” ujar Zulkifli di Jakarta, Rabu (24/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Zita Anjani Pamer Starbucks di Makkah, Ini Respons Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta

Kepuasan pelanggan dapat menentukan kesuksesan usaha. Oleh karenanya, ia meminta pengusaha berlomba-lomba untuk memberikan pelayanan terbaik bagi konsumennya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Pengusaha saya berharap berlomba-lomba untuk memberikan pelayanan dan produk sesuai dengan standar sehingga akan memajukan usahanya,” kata Zulkifli.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya untuk terus melindungi konsumen dengan menerapkan berbagai aturan. Salah satunya adalah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait dengan standardisasi peredaran barang di perdagangan digital, pengaturan praktik perdagangan di toko daring, serta pengaturan persaingan usaha agar lebih setara (equal).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
G7 Capai Kesepakatan Tutup PLTU Batu Bara pada 2035

Zulkifli menyebut, salah satu isi dari Permendag 31/2023 adalah mengatur tentang adanya sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) khusus untuk produk-produk makanan dan minuman serta kosmetik.

“Harus ada izin BPOM, izin edar, sementara dari luar langsung. Konsumen bisa dirugikan kalau pakai pemutih, terus mukanya berubah yang tanggung jawab siapa? Kalau jadi putih enggak apa-apa, kalau jadi item gimana?,” ucap Zulkifli.

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi