Minggu, 19/05/2024 - 11:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, KPPRI Serap Aspirasi Masyarakat

Aspirasi masyarakag diserap terkait RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA –Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) RI mendukung rencana cuti melahirkan enam bulan dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).  Badan Legislasi (Baleg) DPR pun sudah melakukan pembahasan awal kerangka RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Ketua Presidium KPPRI, Diah Pitaloka mengatakan, pihaknya terus mengedepankan partisipasi publik dalam merealisasikan RUU KIA. Untuk itu, KPP RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan berbagai kalangan di masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS


“Dan mungkin nanti dalam hal kerangka pembahasan RUU kesejahteraan ibu dan anak bisa jadi kita akan banyak topik, tidak hanya menyangkut cuti ya tapi juga ada jaminan sosial ada pelayanan ada ruang laktasi misalnya yang bisa terukur secara mikro sebagai bentuk komitmen negara terhadap tumbuh kembang anak atau hak perempuan,” katanya dalam diskusi bertajuk ‘Cuti Melahirkan 6 Bulan’, Ahad (19/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Saksi: Pegawai Kementan Patungan Bayar Gaji ART Syahrul Yasin Limpo


Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini  menambahkan, RUU KIA sudah dibahas dalam kerangka pembahasan awal di Badan Legislasi. Nantinya akan menjadi RUU inisiatif DPR. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Semoga lancar masuk paripurna dan kita juga berharap narasi kesejahteraan ibu dan anak ini menjadi ke depan dalam perspektif pembangunan,” ujar Diah.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Ikut Mengasuh, Kakek dan Nenek Perlu Sesuaikan Pendekatan Mengikuti Usia Cucu


Sementara itu, Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Rahayu Saraswati mengungkapkan, tetap perlu waktu transisi dalam penerapan RUU KIA ini. Sehingga nantinya semua pihak dapat menjalankan dengan baik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Selain 6 bulan cuti melahirkan, dia menerangkan, dalam RUU KIA juga mengatur pengupahan. Di mana dalam tiga bulan pertama cuti pekerja perempuan akan mendapatkan gaji 100 persen. Sementara tiga bulan selanjutnya sebesar 75 persen.

ADVERTISEMENTS


“Bagaimana supaya jangan sampai ada tekanan yang begitu besar sehingga ada pihak-pihak yang akan menolak. Padahal ini kan harusnya bagus buat semuanya,” katanya.

ADVERTISEMENTS


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi