Curi Emas untuk Beli Iphone dan Liburan, Wanita Cantik di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

LAA (27) warga salah satu gampong di Aceh Besar melakukan pencurian emas milik Putri Damayanti (21) warga Neusu Jaya, Banda Aceh. FOTO/Net

BANDA ACEH – Seorang wanita cantik, LAA (27) warga salah satu gampong di Aceh Besar melakukan pencurian emas milik Putri Damayanti (21) warga Neusu Jaya, Banda Aceh.

ADVERTISEMENTS

Kejahatan itu dilakukan LAA di sebuah rumah kost di kawasan Kampung Baru, Banda Aceh, Rabu (22/6/2022).

ADVERTISEMENTS

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pencurian yang dilakukan oleh pelaku dengan alasan faktor himpitan ekonomi.

ADVERTISEMENTS

“Faktor ekonomi mendominasi alasan dari setiap para pelaku kejahatan, terutama dalam kasus pencurian,” ujar Kompol Ryan, Rabu (22/6/2022).

ADVERTISEMENTS

Ryan menjelaskan, pencurian barang berharga yang dilakukan oleh pelaku berupa satu gelang emas dengan berat 3 mayam, satu kalung emas dengan berat 3 mayam, dan satu cincin emas dengan berat 2 mayam.

ADVERTISEMENTS

“Jadi untuk semua barang dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh LAA, sudah di jual kepada orang lain, dimana uang dari hasil penjualan itu dipergunakan untuk membeli HP, biaya liburan dan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS

Kompol M Ryan menyebutkan, kejadian itu berawal saat korban baru tiba dari tempat bekerja. Lalu korban menuju ke kamar dan membuka lemari, dimana barang berharga disimpan ditempat tersebut.

ADVERTISEMENTS

Saat melihat barang berharga yang diletakkan dalam kotak telah raib, korban pun bergegas melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/303/VI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh dengan kerugian sebesar Rp. 22,6 juta.

ADVERTISEMENTS

Ryan menyampaikan, setelah dilakukan olah TKP, didapatkan bukti-bukti otentik diantaranya sidik jari oleh Innafis Satreskrim Polresta Banda Aceh dan kemudian mencocokkan data sehingga tertuju pada pelaku.

ADVERTISEMENTS

“Kami melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan akhirnya pada Senin malam (20/6/2022) pelaku berhasil ditangkap di sekitar TKP,” ungkapnya.

Ryan mengatakan, pelaku LAA ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian pada Senin malam. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang berharga di dalam lemari korban. Pelaku juga mengakui telah menjual emas-emas hasil curiannya.

“Dari hasil penjualan hasil curian, pelaku LAA membelikan dua unit HP jenis Iphone XR yang dipergunakan oleh pelaku sendiri serta memberikan kepada pacarnya satu unit HP. Selain itu, biaya selama liburan ke Takengon, Aceh Tengah juga mempergunakan uang dari penjualan barang curiannya serta biaya kehidupan sehari-hari,” sebutnya.

Lebih lanjut, Ryan menyampaikan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit handphone dan dua mayam emas sisa dari hasil curian dari tangan pelaku.

“Kini LAA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh,” pungkasnya. []

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version