Senin, 17/06/2024 - 23:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Persilahkan Mardani Maming Ambil Praperadilan

Jalur hukum itu bisa ditempuh jika Mardani merasa dikriminalisasi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan Mardani Maming melakukan praperadilan. Hal tersebut disampaikan lantaran Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kalimantan Timur (PDIP Kaltim) itu mengaku dikriminalisasi terkait status tersangka dan pencekalan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

“Silahkan saja kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima, ada lembaganya, praperadilan dan lain-lain, silahkan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Jakarta, Kamis (23/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

KPK hingga saat ini belum mengumumkan status dan merinci kasus dugaan korupsi yang menjerat Mardani Maming. Namun, lembaga antirasuah itu memastikan bahwa kasus dimaksud sudah dinaikan ke tahap penyidikan.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Saat ini penyidik KPK masih terus fokus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud. KPK mengaku tak ingin terlarut dengan tudingan kriminalisasi yang disampaikan mantan ketua umum BPP HIPMI itu.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Minta Jokowi Jadi Saksi, Istana Skak SYL, NasDem Bilang Begini

Karyoto mengatakan, KPK tidak akan mempublikasikan seseorang sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup. KPK pada saatnya nanti pasti akan menyampaikan kepada publik dengan fakta yang sejelas-jelasnya terkait perkara yang menjerat Mardani Maming.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

“Jadi kami tidak terlalu dipusingkan dengan hal-hal seperti itu. Hukum tidak dengan opini, hukum silahkan dibahas dengan fakta-fakta dan itu juga ada salurannya, lewat peradilan, praperadilan dan lain-lain. Karena hak-hak seorang saksi, seorang tersangka akan dilindungi dengan UU,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Dalam kesempatan berbeda, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga menyarankan Maming untuk mengambil praperadilan. Langkah itu dilakukan apabila Mardani memang merasa dikriminalisasi.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024


Opsi praperadilan lebih baik ketimbang berkoar-koar dikriminalisasi. “Maming dapat tempuh upaya praperadilan jika merasa tidak bersalah,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Selerti diketahui, KPK telah meminta imigrasi Kemenkumham untuk mecekal Mardani Maming beserta adiknya, Rois Sunandar untuk keluar Indonesia. KPK mengatakan, pencekalan selama enam bulan itu dilakukan guna kepentingan penyidikan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Penonton Konser Coldplay Bawa Bendera Israel Jatuh dari Panggung, Netizen: Kasian Lampunya

Mardani Maming sebelumnya juga sempat menjadi saksi terkait izin penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Dalam kasus itu, adik Direktur Utama PT PCN bernama Cristian Soetio menyebut Mardani menerima Rp 89 miliar. Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

حَتَّىٰ إِذَا بَلَغَ مَغْرِبَ الشَّمْسِ وَجَدَهَا تَغْرُبُ فِي عَيْنٍ حَمِئَةٍ وَوَجَدَ عِندَهَا قَوْمًا ۗ قُلْنَا يَا ذَا الْقَرْنَيْنِ إِمَّا أَن تُعَذِّبَ وَإِمَّا أَن تَتَّخِذَ فِيهِمْ حُسْنًا الكهف [86] Listen
Until, when he reached the setting of the sun, he found it [as if] setting in a spring of dark mud, and he found near it a people. Allah said, "O Dhul-Qarnayn, either you punish [them] or else adopt among them [a way of] goodness." Al-Kahf ( The Cave ) [86] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi