Senin, 06/05/2024 - 10:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jelang Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu, KPU Buka Akses Sipol

ADVERTISEMENTS

Pendaftaran parpol baru akan dimulai pada 1-14 Agustus 2022.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada Jumat (24/6/2022). Sementara, pendaftaran partai politik (parpol) baru akan dimulai pada 1 Agustus dan berlangsung sampai 14 Agustus 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Bahwa hari ini pada tanggal 24 Juni sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran, kami akan mulai membuka akses Sipol,” ujar Anggota KPU, Idham Holik dalam konferensi pers, Jumat (24/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dia menjelaskan, Sipol merupakan platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan. Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan parpol kepada KPU melalui Sipol.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Waktu pendaftaran berlangsung selama 14 hari. Menurut Idham, seluruh dokumen persyaratan harus disampaikan secara lengkap dalam masa pendaftaran.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Tiga Kali Erupsi, Gunung Ruang Sitaro Berstatus Siaga

Pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu dilakukan secara sentralistik di tingkat nasional oleh pimpinan atau DPP partai tingkat nasional. Idham menuturkan, tata cara pemakaian akun Sipol sudah disosialisasikan secara komprehensif.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Akun Sipol akan diberikan teknisnya kepada para parpol. KPU juga menyediakan help desk untuk membantu parpol dalam proses pendaftaran ini.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Ketentuan teknis juga dapat dilihat secara rinci di website https://sipol.kpu.go.id/. Selain itu, Sipol dapat diakses Bawaslu yang memiliki kewenangan atributif mengenai pendaftaran parpol, sedangkan keanggotaan parpol pendaftar diberikan akses ke publik melalui laman info pemilu.

Idham menjelaskan, apabila pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu dibuka 1 Agustus, secara simultan KPU mulai melakukan verifikasi administrasi pada 2 Agustus 2022. Proses verifikasi administrasi berjalan sampai 14 September 2022.

Berita Lainnya:
Tempat Penampungan ODGJ Milik Pemkot Banjarmasin Penuh

Sementara, verifikasi faktual dilakukan mulai tingkat pusat sampai dengan tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 55/PUU-XVIII/2020, terdapat perbedaan perlakuan terhadap parpol, yang harus melalui verifikasi administrasi saja atau keduanya, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual.

Parpol yang telah mengikuti Pemilu 2019 dan lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen hanya mengikuti verifikasi administrasi. Sedangkan parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen maupun partai baru wajib mengikuti verifikasi administrasi dan faktual.

 

Proses pendaftaran hingga penetapan parpol berlangsung sekitar 135 hari. Penetapan peserta pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022.

“Setelah semua proses, dilakukan verifikasi faktual termasuk keanggotaan partai. KPU akan rekapitulasi di pusat. 14 Desember 2022 kami tetapkan sebagai parpol peserta pemilu,” jelas Idham.


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi