Jumat, 26/04/2024 - 14:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dua Alasan DPR Sahkan Tiga RUU DOB Papua pada 30 Juni

ADVERTISEMENTS

Ketua Komisi II sebut ada dua alasan DPR sahkan tiga RUU DOB Papua pada 30 Juni nanti

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Komisi II DPR bersikukuh bahwa pihaknya akan mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan. Rencananya, pengesahan akan dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada 30 Juni mendatang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, setidaknya ada dua alasan pengesahan harus dilakukan pada 30 Juni. Pertama yang berkaitan dengan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 yang disebutnya juga akan ditetapkan pada tanggal tersebut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Jika tidak disahkan pada tanggal itu, pembangunan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan harus menunggu RAPBN 2024.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
LPSK Berikan Perlindungan Fisik untuk Mantan Ajudan Syahrul Yasin Limpo


“Jadi Kementerian Keuangan menunggu kalau misalnya undang-undangnya selesai sebelum tanggal 30, mereka sudah bisa menyiapkan anggarannya karena berdasarkan undang-undang sudah ada,” ujar Doli usai rapat tim perumus dan tim sinkronisasi draf RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan, Senin (27/6).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Kedua yang berkaitan dengan lembaga-lembaga representasi dari tiga provinsi tersebut. Salah satunya adalah penetapan anggota dan jumlah kursi DPR untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan yang minimal memiliki tiga kursi di parlemen.


Terdapat dua cara untuk mengakomodasi hal tersebut, yang pertama adalah lewat revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Kedua dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).


“Nah bentuknya apa? revisi atau apa Perppu itu tergantung nanti pembicaraan pemerintah dengan DPR, tapi yang jelas di dalam undang-undang (DOB Papua) yang sekarang itu kita masukkan dalam satu pasal yang menjelaskan bahwa setelah ini nanti akan ada pembahasan perubahan undang-undang tentang pemilu yang berkaitan dengan soal kursi DPR,” ujar Doli.

Berita Lainnya:
Politics101, Kreasi Anak Muda Siap Kawal Isu Pemerintahan Mendatang


Di samping itu, ia membantah jika pembahasan tiga RUU DOB Papua dilakukan tiba-tiba atau terburu-buru oleh pemerintah dan DPR. Wakil Ketua Umum Partai Golkar mengatakan, wacana pemekaran Papua sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu dan melalui proses yang panjang.


“Secara embrio konkretnya itu dibahas pada pembahasan UU Otsus Papua, itu sekitar bulan Maret, artinya sudah setahun yang lalu pembahasan ini. Nah baru lebih konkret lagi setelah UU Otsus Papua ini disahkan, kami di Komisi II mengambil inisiatif,” ujar Doli.


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi