Senin, 17/06/2024 - 00:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

BPJS Kesehatan Perkuat Kolaborasi dengan Polrestabes Bandung

BPJS Kesehatan memiliki kewenangan melaksanakan fungsi pengawasan

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

BANDUNG — BPJS Kesehatan Cabang Bandung menggelar koordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung dalam upaya implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, belum lama ini.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Muhammad Fakhriza menjelaskan, salah satu bentuk dukungan terhadap keberlangsungan Program JKN adalah melalui penegakan kepatuhan terhadap badan usaha yang belum patuh dalam hal pembayaran iuran Program JKN oleh Kepolisian Republik Indonesia. BPJS Kesehatan memiliki kewenangan melaksanakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah


Jika hasil pemeriksaan tersebut terbukti badan usaha belum patuh, maka BPJS Kesehatan akan memberikan surat teguran kepada perusahaan sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. “Melalui koordinasi ini, kami sangat mengharapkan dukungan dan kolaborasi dengan Polri dalam hal penegakan kepatuhan, khususnya bagi badan usaha yang tidak patuh dalam membayar iuran JKN,” jelas Fakhriza, dalam siaran pers.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Muncul Sosok Suroto di Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji: Jika Kesaksiannya Benar Maka.......


Lebih lanjut Fakhriza menjelaskan, Pemberi Kerja memiliki kewajiban dalam memungut iuran dari pekerjanya, serta membayarkan iuran yang menjadi tanggungjawabnya dan menyetorkan ke BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh


Apabila ketentuan ini dilanggar oleh Pemberi Kerja, maka ada sanksi pidana. Tambahnya, pihak yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pidana tersebut salah satunya Polri.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh


“Semoga kerja sama dengan Polrestabes Bandung dalam hal penegakan hukum ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha secara signifikan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan Pelayanan JKN Tidak Berubah


Kasubnit Satuan Reskrim Polrestabes Bandung, Agung Rahmatulloh menyambut baik koordinasi tersebut dan siap mendalami tugas dan wewenang pihaknya sesuai amanat Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Ia menuturkan bahwa terhadap penegakan hukum tentunya melibatkan tim penyidik. Pihaknya akan mendalami langkah strategis yang dapat diterapkan untuk kolaborasi dengan BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024


“Untuk penegakan kepatuhan Program JKN, badan usaha yang terindikasi tidak patuh dalam membayar iuran, tidak menutup kemungkinan dilakukan upaya restorative justice (keadilan restoratif) sebagai upaya terciptanya win-win solution dalam penyelesaian kewajibannya. Kami siap melakukan pendampingan dan kolaborasi untuk peningkatan kepatuhan badan usaha, tentunya juga dengan melibatkan Pengawas Ketenagakerjaan,” kata Agung.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK


ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

مَّا لَهُم بِهِ مِنْ عِلْمٍ وَلَا لِآبَائِهِمْ ۚ كَبُرَتْ كَلِمَةً تَخْرُجُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ ۚ إِن يَقُولُونَ إِلَّا كَذِبًا الكهف [5] Listen
They have no knowledge of it, nor had their fathers. Grave is the word that comes out of their mouths; they speak not except a lie. Al-Kahf ( The Cave ) [5] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi