BPJS Kesehatan Perkuat Kolaborasi dengan Polrestabes Bandung

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

BPJS Kesehatan memiliki kewenangan melaksanakan fungsi pengawasan

ADVERTISEMENTS

BANDUNG — BPJS Kesehatan Cabang Bandung menggelar koordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung dalam upaya implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, belum lama ini.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Muhammad Fakhriza menjelaskan, salah satu bentuk dukungan terhadap keberlangsungan Program JKN adalah melalui penegakan kepatuhan terhadap badan usaha yang belum patuh dalam hal pembayaran iuran Program JKN oleh Kepolisian Republik Indonesia. BPJS Kesehatan memiliki kewenangan melaksanakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


Jika hasil pemeriksaan tersebut terbukti badan usaha belum patuh, maka BPJS Kesehatan akan memberikan surat teguran kepada perusahaan sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. “Melalui koordinasi ini, kami sangat mengharapkan dukungan dan kolaborasi dengan Polri dalam hal penegakan kepatuhan, khususnya bagi badan usaha yang tidak patuh dalam membayar iuran JKN,” jelas Fakhriza, dalam siaran pers.

ADVERTISEMENTS


Lebih lanjut Fakhriza menjelaskan, Pemberi Kerja memiliki kewajiban dalam memungut iuran dari pekerjanya, serta membayarkan iuran yang menjadi tanggungjawabnya dan menyetorkan ke BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENTS


Apabila ketentuan ini dilanggar oleh Pemberi Kerja, maka ada sanksi pidana. Tambahnya, pihak yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pidana tersebut salah satunya Polri.

ADVERTISEMENTS


“Semoga kerja sama dengan Polrestabes Bandung dalam hal penegakan hukum ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha secara signifikan,” ujarnya.

ADVETISEMENTS


Kasubnit Satuan Reskrim Polrestabes Bandung, Agung Rahmatulloh menyambut baik koordinasi tersebut dan siap mendalami tugas dan wewenang pihaknya sesuai amanat Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Ia menuturkan bahwa terhadap penegakan hukum tentunya melibatkan tim penyidik. Pihaknya akan mendalami langkah strategis yang dapat diterapkan untuk kolaborasi dengan BPJS Kesehatan.


“Untuk penegakan kepatuhan Program JKN, badan usaha yang terindikasi tidak patuh dalam membayar iuran, tidak menutup kemungkinan dilakukan upaya restorative justice (keadilan restoratif) sebagai upaya terciptanya win-win solution dalam penyelesaian kewajibannya. Kami siap melakukan pendampingan dan kolaborasi untuk peningkatan kepatuhan badan usaha, tentunya juga dengan melibatkan Pengawas Ketenagakerjaan,” kata Agung.


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version