Selasa, 30/04/2024 - 04:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kawin Kontrak Terungkap Lagi, Pemkab Cianjur Gencarkan Sosialisasi Larangan Kawin Kontrak

ADVERTISEMENTS

CIANJUR — Pemerintah Kabupaten Cianjur Jawa Barat menggencarkan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) terkait larangan kawin kontrak. Larangan tersebut belum berjalan maksimal karena belum disertai dengan sanksi.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan prihatin dengan kembali ditemukannya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak, termasuk yang masih berstatus pelajar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Perbup larangan kawin kontrak sudah kita keluarkan sejak 2021, namun sifatnya anjuran dan imbauan. Tidak ada sanksi karena belum ada Peraturan Daerah yang mengatur kawin kontrak, terlebih belum ada aturan di tingkat pusat,” katanya, Selasa (16/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pihaknya berharap ada sanksi sehingga dapat menjadi landasan hukum yang kuat ketika ditemukan kasus kawin kontrak, sedangkan Perda belum dapat dibuat karena di pusat belum ada aturan serupa.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Asia Tenggara tak Boleh Jadi Tempat Aman Bagi Pelaku TPPO

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Bahkan dari Kementerian, katanya, sempat mengusulkan aturan larangan kawin kontrak, namun hingga saat ini belum ada kelanjutannya. Herman menyebut hanya bisa memaksimalkan Perbup untuk sosialisasi ke tengah masyarakat guna menghilangkan kasus kawin kontrak.

“Sejak 2021 kami sudah gencar melakukan sosialisasi di setiap kecamatan untuk mencegah terjadinya kawin kontrak, namun saja ditemukan kasus yang sama. Kami berterima kasih ke pihak kepolisian yang sudah membongkar kasus tersebut,” kata Herman.

Ia meminta warga di Cianjur untuk segera melapor jika mendapati kasus kawin kontrak yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya agar cepat dilakukan tindakan oleh petugas. Warga diminta untuk tidak menjadi pelaku atau korban kawin kontrak.

“Meski belum ada Perda ataupun aturan yang lebih tinggi, masyarakat dapat turut mencegah terjadinya kawin kontrak, karena hal tersebut akan merugikan perempuan akibat tidak punya perlindungan dari setiap tindakan yang dilakukan pasangannya,” kata Herman.

Berita Lainnya:
Wapres: Kasus Mahasiswa Jadi Korban Perdagangan Orang Memalukan 

Seperti diberitakan, Kepolisian Resor Cianjur menangkap dua orang perempuan RN (21 tahun) dan LR (51), yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan modus kawin kontrak dengan iming-iming uang puluhan juta rupiah kepada korban.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, terungkapnya kasus TPPO tersebut setelah seorang dari enam orang korban merasa dijebak kedua orang pelaku untuk melayani pria asal Timur Tengah dengan mahar Rp 100 juta.

“Kami menangkap RN dan LR pelaku TPPO dengan modus kawin kontrak. Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019 di mana korban dijanjikan mendapat uang mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 100 juta, namun dibagi dua dengan pelaku,” katanya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi