Kamis, 16/05/2024 - 13:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

INTERNETTEKNOLOGI

Google, Netflix, Twitter dan Facebook Bakal Diblokir Jika tak Daftar Ulang

Daftar ulang maksimal pada 20 Juli 2022.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia wajib segera melakukan pendaftaran ulang. Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir 20 Juli 2022, maka PSE tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia dan bisa dilakukan pemblokiran.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan terdapat beberapa PSE ternama global yang juga belum melakukan pendataran ulang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya,” ujar Semuel dikutip dari siaran pers Kementerian Kominfo, Rabu (29/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Klarifikasi Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun

Semuel mengatakan, saat ini terdapat sebanyak 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, yang mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global. PSE domestik seperti Go-Jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak dan lain sebagainya. PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify dan lain sebagainya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Ada 2.569 yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang, pendafataran ulang dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dia menjelaskan, pendaftaran ulang merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia. Ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Iklan iPad Pro Tuai Kritikan, Apple Disebut Tone Deaf

Dia menambahkan, pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.

ADVERTISEMENTS

“Jadi tidak susah, ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya. Kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran baru kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar,” kata dia.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi