Minggu, 05/05/2024 - 06:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ketua Komisi III Berharap RKUHP Selesai pada Masa Sidang Ini

ADVERTISEMENTS

Pemerintah mengakui belum membuka draf RKUHP ke publik.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan, saat ini sudah tak ada dinamika diantara semua fraksi terkait Rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP). Jika tak ada halangan lagi, ia berharap kitab hukum tersebut dapat selesai pada masa sidang DPR kali ini, yang akan berakhir pada 7 Juli mendatang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Diusahakan bisa selesai pada masa sidang ini, harapannya kita selesai pada masa sidang ini, tapi kalau belum ya kita mundur,” ujar Bambang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kendati demikian, ia mengatakan DPR mengutamakan kesesuaian prosedur dalam pengesahan suatu undang-undang, termasuk RKUHP. Komisi III disebutnya tak tergesa-gesa untuk mengesahkan RKUHP pada masa sidang kali ini.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Ramai Isu Pramuka Dihapus, Jokowi Justru Kukuhkan Pengurus Kwarnas Pramuka di Istana

“Ya kalau belum nanti mundur lagi, kan begitu. Jadi tidak usah tergesa-gesa, santai aja, apa si yang jadi masalah,” ujar Bambang.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, ada lima alasan draf Rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) belum dibuka ke publik. Pertama, pemerintah merevisi beberapa pasal berdasarkan masukan masyarakat.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Kedua, mengenai rujukan pasal, kan ada dua pasal yang dihapus. Kalau dua pasal dihapus itu kan berarti kan nomor-nomor pasal jelas berubah, sehingga kita rujukan pasal ini harus hati-hati,” ujar pria yang akrab disapa Eddy itu di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Siswa SMK 3 Perguruan Cikini Lolos Beasiswa Jalur Undangan di Cyber University 

Ketiga, terdapat masih banyak salah ketik atau typo dalam draf RKUHP yang membuat pihaknya masih melakukan perbaikan. Selanjutnya, pemerintah masih harus melakukan antara batang tubuh dan penjelasan RKUHP. “Terakhir adalah tentang persoalan sanksi pidana. Jadi sanksi pidana ini kita harus mensinkronkan supaya tidak ada disparitas,” ujar Eddy.

“Memang yang betul-betul kami mencermati itu persoalan revisi ini, misalnya ya mengenai kejahatan terhadap kesusilaan ini jangan sampai dia tumpang tindih dengan UU TPKS yang sudah disahkan. Dan yang kedua kita masih harus mendefinisikan beberapa hal,” sambungnya.


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi