Senin, 17/06/2024 - 03:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Relaksasi Aturan Ganja untuk Medis Perlu Data Empiris

PPP menyambut baik jika MUI menyiapkan fatwa penggunaan ganja untuk alasan medis.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menilai relaksasi aturan ganja untuk keperluan medis perlu dari sisi manfaat dan mudharatnya. Untuk itu, DPR akan melakukan kajian dengan mendengarkan para ahli kesehatan, dokter, dan farmakolog.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

“Sehingga kalau pun nanti ada relaksasi aturan itu akan berbasis empiris,” kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Diketahui, aturan larangan ganja untuk pelayanan kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 8 ayat 1. Menurut Arsul jika ada relaksasi aturan pada pasal pasal tersebut, maka pasal dalam undang-undang tersebut perlu diubah.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Tim Gabungan Tindak 216 Juru Parkir Liar di Minimarket Jakarta

“Nah, sebetulnya yang diperlukan oleh DPR kalaupun nanti disepakati karena ada aspirasi dari masyarakat luas dan juga para ahli kesehatan itu juga sudah mengonfirmasinya berbasis penelitian, maka yang diperlukan perubahan seperti ini, bahwa narkotika golongan I dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan atau pengobatan dengan syarat syarat yang ketat sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundangan,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Namun demikian dirinya mengingatkan relaksasi aturan tersebut hanya untuk keperluan medis. Jangan sampai ganja justru digunakan untuk kesenangan (leisure).

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

“Jadi tidak ada cerita tentang cannabis for leisure. Tidak ada itu. Ini semata-mata demi untuk medis dan itu pun ada syarat-syarat yang ketat supaya tidak ada penyalahgunaan nantinya,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Empat Kapal Perang Rusia di Gerbang AS, Kenangan Perang Nuklir Membayangi?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) diberitakan akan menyiapkan fatwa mengenai penggunaan ganja untuk alasan medis. Politikus PPP menyambut baik terkait rencana tersebut.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

“Saya kira kalau MUI juga melakukan kajian seperti yang diminta oleh Pak Wapres ya itu lebih baik lagi. Karena berarti dari sisi syariat Islam selesai, tinggal dari sisi kesehatan,” tegasnya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK


ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَكَيْفَ تَصْبِرُ عَلَىٰ مَا لَمْ تُحِطْ بِهِ خُبْرًا الكهف [68] Listen
And how can you have patience for what you do not encompass in knowledge?" Al-Kahf ( The Cave ) [68] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi