Minggu, 05/05/2024 - 14:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Relaksasi Aturan Ganja untuk Medis Perlu Data Empiris

ADVERTISEMENTS

PPP menyambut baik jika MUI menyiapkan fatwa penggunaan ganja untuk alasan medis.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menilai relaksasi aturan ganja untuk keperluan medis perlu dari sisi manfaat dan mudharatnya. Untuk itu, DPR akan melakukan kajian dengan mendengarkan para ahli kesehatan, dokter, dan farmakolog.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Sehingga kalau pun nanti ada relaksasi aturan itu akan berbasis empiris,” kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Diketahui, aturan larangan ganja untuk pelayanan kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 8 ayat 1. Menurut Arsul jika ada relaksasi aturan pada pasal pasal tersebut, maka pasal dalam undang-undang tersebut perlu diubah.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Telunjuk Surya Paloh Dianggap Nyuruh Anies Angkat Kursi Jadi Omongan Publik

“Nah, sebetulnya yang diperlukan oleh DPR kalaupun nanti disepakati karena ada aspirasi dari masyarakat luas dan juga para ahli kesehatan itu juga sudah mengonfirmasinya berbasis penelitian, maka yang diperlukan perubahan seperti ini, bahwa narkotika golongan I dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan atau pengobatan dengan syarat syarat yang ketat sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundangan,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Namun demikian dirinya mengingatkan relaksasi aturan tersebut hanya untuk keperluan medis. Jangan sampai ganja justru digunakan untuk kesenangan (leisure).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Alarm Bahaya, Semua Warga Harap Waspada, Polisi Imbau Aktifkan Poskamling Jelang Putusan MK

“Jadi tidak ada cerita tentang cannabis for leisure. Tidak ada itu. Ini semata-mata demi untuk medis dan itu pun ada syarat-syarat yang ketat supaya tidak ada penyalahgunaan nantinya,” tuturnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Majelis Ulama Indonesia (MUI) diberitakan akan menyiapkan fatwa mengenai penggunaan ganja untuk alasan medis. Politikus PPP menyambut baik terkait rencana tersebut.

“Saya kira kalau MUI juga melakukan kajian seperti yang diminta oleh Pak Wapres ya itu lebih baik lagi. Karena berarti dari sisi syariat Islam selesai, tinggal dari sisi kesehatan,” tegasnya.


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi