Sabtu, 18/05/2024 - 08:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Teddy Tjokro Keluhkan Sakit Jantung di Sidang Kasus Asabri

Selain sakit jantung, Teddy menceritakan sebagian asetnya tak terjaga keamanannya.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Bos PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosaputro mengeluhkan kondisi kesehatannya kepada majelis hakim. Dia mengungkapkan, mengalami sakit jantung yang diderita sejak beberapa tahun silam. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Hal tersebut disampaikan Teddy dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Rabu (28/6) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Teddy berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS


“Pernah dapat serangan jantung. Dalam masa penahanan pernah kumat sekali,” kata Teddy dalam persidangan tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah


Teddy menyebut, dirinya pertama kali mengalami sakit jantung pada Oktober tahun 2020. Pada saat itu, dia harus mendapat perawatan selama lima hari di rumah sakit. Kemudian, sakit jantung Teddy kembali dirasakan di masa penahanan. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Beri Selamat Prabowo-Gibran, Rektor: UNJ Siap Beri Kontribusi Gagasan Progresif


“Seminggu setelah penahanan 2021 September (sakit jantung). Karena nggak ada akses obat-obatan, diopname 5 hari,” ujar Teddy. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Selain soal keluhan sakit jantung, Teddy menceritakan sebagian asetnya yang kurang terjaga keamanannya. Aset-aset tersebut ialah yang telah disita oleh pihak kejaksaan di sejumlah daerah. Dia berharap, pihak kejaksaaan dapat membantunya menjaga aset itu sebelum diputus pengadilan. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Tanah karena ada plang disita, ada beberapa tanah yang sudah banyak dipatok masyarakat. Keamanannya, kami minta dibantu,” ucap Teddy. 

ADVERTISEMENTS


Aset-aset Teddy tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Di antaranya yang Teddy sebutkan yaitu tanah di Serang 23 hektare, tanah di Kendari 35 hektare, tanah di balikpapan 40-70 hektare, tanah di Jakarta Selatan 1 hektare, tanah di Menpawah 857 hektare. 

ADVERTISEMENTS


Teddy meyakini aset-asetnya masih bisa mendulang uang bila nantinya penyitaan dicabut secara resmi oleh kejaksaan. “Ada aset tanah dan hotel masih berjalan baik meski saat pandemi sempat slow down, tapi sekarang membaik,” sebut Teddy. 

Berita Lainnya:
Nasdem-PKB Gelombang Pertama Gabung ke Prabowo, Anies-Cak Imin Kemungkinan jadi Menteri


Diketahui, Teddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Lalu mengenai perbuatan pencucian uang tersebut, Teddy didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


 


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi