BANDA ACEH | – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan kunjungan kerja ke Aceh dalam rangka melakukan rapat koordinasi khusus (Rakorsus) persiapan pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, penetapan partai politik lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan, selain Rakorsus, anggota KPU juga melaksanakan sosialisasi aplikasi SIPOL kepada partai politik lokal Aceh.
“Kemudian juga ada rapat Koordinasi dengan KIP Aceh dan KIP Kab/Kota se-Aceh,” kata Munawar di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Rabu (29/6/2022) kemarin.
Munawar menyampaikan, pendirian partai politik Aceh sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 juncto PP Nomor 20 Tahun 2007 juncto Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008.
“Kini berdasarkan data partai politik lokal Aceh yang berbadan hukum dan terdaftar dalam Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh yaitu sebanyak 17 partai politik lokal Aceh,” ujar Munawar.
Dia menyebutkan, dari 17 partai politik lokal yang terdaftar di Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, ada 8 partai politik lokal Aceh yang mengikuti kegiatan sosialisasi kepada partai politik pokal, penggunaan SIPOL dalam pendafataran, verifikasi, dan penetapan partai politik lokal sebagai peserta pemilu 2024.
Kedelapan partai lokal Aceh tersebut yaitu Partai Gabthat (Partai Generasi Aceh Beusaboh Taat dan Taqwa), Partai Aceh (PA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai SIRA (Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh), Partai Islam Aceh (PIA), PAS ( Partai Adil Sejahtera), Partai Darul Aceh (PDA), dan Partai Amanat Rakyat (PAR).
Munawar mengatakan, dari 8 partai politikal lokal Aceh tersebut, per 28 Juni 2022, ada 4 partai politikal Aceh yang sudah mengajukan surat permohonan pembukaan akun SIPOL, yaitu Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai SIRA (Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh), Partai Darul Aceh (PDA), dan Partai Aceh (PA).
Selanjutnya berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh KIP Aceh terhadap persyaratan local parliamentary threshold untuk kepesertaan Pemilu Anggota DPR Aceh (DPRA) dan DPR Kab/Kota (DPRK) di Aceh, ternyata ada dua partai politik lokal Aceh yang memenuhi ketentuan Pasal 90 UU Nomor 11 Tahun 2006 juncto Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008.
“Yaitu Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA),” jelas dia.
Ketentuan local parliamentary threshold tersebut di atas yaitu partai politik lokal Aceh yang memperoleh, sekurang-sekurangnya 5 persen dari jumlah kursi DPRA; atau sekurang-kurangnya 5 persen dari jumlah kursi DPRK yang tersebar sekurang-kurangnya di 1/2 (setengah) jumlah kab/kota. []
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler