Sabtu, 27/07/2024 - 12:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIGLOBAL

Yogyakarta Hapus Denda Pengujian Kendaraan Hingga Akhir Desember

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

Tidak ada pembatasan tahun keterlambatan uji.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

 YOGYAKARTA — Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melalui Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor menerapkan penghapusan sanksi denda keterlambatan pengujian kendaraan bermotor yang akan berlaku hingga 31 Desember 2022. “Penghapusan sanksi denda retribusi untuk keterlambatan pengujian kendaraan bermotor ini berlaku untuk semua kendaraan wajib uji. Tidak ada pembatasan tahun keterlambatan uji,” kata Penguji Kendaraan Bermotor di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Yogyakarta Andhika Satya Wibrama di Yogyakarta, Kamis (30/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024


Penghapusan sanksi denda retribusi untuk kendaraan yang terlambat melakukan uji kendaraan diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2022. Setiap kendaraan wajib uji, diwajibkan menjalani pengujian kendaraan bermotor tiap enam bulan sekali. Kendaraan yang terlambat melakukan pengujian akan diberi sanksi denda dua persen per hari.

Berita Lainnya:
Menuju Desa Berkelanjutan, Inisiatif Pengurangan Emisi di Gunung Kidul
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah


Di UPT PKB Kota Yogyakarta terdapat lima jenis kendaraan yang menjalani pengujian yaitu angkutan penumpang umum, angkutan barang, bus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Besaran retribusi setiap jenis kendaraan berbeda-beda.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah


Setiap hari, UPT PKB Kota Yogyakarta memberikan kuota pengujian untuk 100 unit kendaraan. Pendaftaran pengujian dilakukan secara daring melalui menu yang berada di aplikasi Jogja Smart Service (JSS), begitu pula dengan pembayaran yang harus dilakukan.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024


“Namun, rata-rata hanya ada 50 hingga 60 unit kendaraan yang melakukan pengujian per hari dan banyak yang sudah memanfaatkan kebijakan penghapusan denda tersebut,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah


Pemilik kendaraan bisa mengalihkan dana yang sedianya digunakan membayar denda retribusi untuk kebutuhan perbaikan atau perawatan kendaraan. “Besaran sanksi beragam, tetapi ada yang pernah diminta membayar denda hingga Rp2 juta,” katanya.

Berita Lainnya:
PKB Sebut Hingga Kini Belum Ada Pembahasan Nama Risma Jadi Bakal Cagub Jatim
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024


Jenis pengujian yang dijalani di antaranya, pengujian visual, kondisi lampu, kondisi body kendaraan, uji emisi, pengukuran berat dan dimensi, pengereman dan kecepatan. Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arief mengatakan, kebijakan penghapusan sanksi denda keterlambatan pengujian kendaraan bermotor yang mulai dilakukan pada 18 Mei tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan retribusi.

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024


“Tetapi yang lebih utama adalah meningkatkan keselamatan berkendara karena kendaraan beroperasi dalam kondisi laik jalan,” katanya.


Ia meminta pemilik angkutan penumpang dan barang yang wajib uji untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut. “Mungkin ada pemilik yang enggan melakukan pengujian karena keberatan dengan denda yang harus dibayarkan. Tetapi sekarang sudah dihapus sehingga diharapkan pemilik kendaraan kembali mengujikan kendaraan mereka,” katanya.


 


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

فَلَعَلَّكَ بَاخِعٌ نَّفْسَكَ عَلَىٰ آثَارِهِمْ إِن لَّمْ يُؤْمِنُوا بِهَٰذَا الْحَدِيثِ أَسَفًا الكهف [6] Listen
Then perhaps you would kill yourself through grief over them, [O Muhammad], if they do not believe in this message, [and] out of sorrow. Al-Kahf ( The Cave ) [6] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi