Kamis, 16/05/2024 - 02:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Lili Pintauli Siregar

Lili diduga melanggar kode etik terkait penerimaan fasilitas menonton MotoGP.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Sebagaimana Peraturan Dewas KPK, sidang pelanggaran kode etik dilakukan secara tertutup, kecuali pembacaan putusan.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Sidang etik tertutup, tetapi putusan terbuka,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangan yang diterima pada Senin (4/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS


Sidang pelanggaran kode etik akan diperiksa dan diputus oleh majelis atau Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) dalam waktu paling lama 60 hari kerja. Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Hp Jangan Dimatiin Ya Pak, Cerita Ayah Korban Kecelakaan Mengerikan Bus Rombongan SMK di Subang


KPK meyakini Dewas profesional dalam menangani dugaan pelanggaran etik Lili tersebut. “KPK meyakini setiap tahapan dilakukan secara profesional sesuai fakta dan penilaian Dewas,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (4/7/2022).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


KPK juga menghormati seluruh proses di Dewas sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang (UU) KPK. Lili juga pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Menegangkan! Kronologi Dana Temukan Koper Berisi Mayat Wanita di Bekasi, Begini Kondisinya, Pas Buka...


Saat itu, ia terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


sumber : Antara

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi