NASIONAL
NASIONAL

Anthony Budiawan: MK Gagal Paham, Patut Dibubarkan

BANDA ACEHMahkamah Konstitusi (MK) dinilai gagal paham dalam memutuskan uji materi presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden (PT). Sebab, semua gugatan yang masuk bernasib sama, yaitu ditolak.

Teranyar, MK menolak gugatan yang dimohonkan oleh  Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti.

“MK gagal paham, patut dibubarkan,” tegas Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan lewat akun Twitter pribadinya, Sabtu (9/7).

Anthony mengurai bahwa presidential threshold adalah kolaborasi partai politik untuk menyusun pemusatan kekuasaan. Tujuannya adalah menguasai eksekutif dan legislatif. Dalam istilah di dunia bisnis hal ini disebut sebagai kartel.

“Pemusatan kekuasaan harus dibatasi, contohnya UU Antimonopoli,” terangnya.

Untuk itu, sambung Anthony, kekuasaan politik juga harus dibatasi. Presidential threshold harus dibatasi maksimum, bukan minimum. Tujuannya, untuk menciptakan persaingan pilpres sempurna.

“Kartel PT minimum 20 persen menciptakan tirani. MK bertanggung jawab menciptakan tirani di Indonesia,” tutupnya.

image_print

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website