Kamis, 18/04/2024 - 22:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Anthony Budiawan: MK Gagal Paham, Patut Dibubarkan

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEHMahkamah Konstitusi (MK) dinilai gagal paham dalam memutuskan uji materi presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden (PT). Sebab, semua gugatan yang masuk bernasib sama, yaitu ditolak.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Teranyar, MK menolak gugatan yang dimohonkan oleh  Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Said Abdullah Ungkap Pertemuan Megawati-Prabowo Setelah Proses MK Selesai

“MK gagal paham, patut dibubarkan,” tegas Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan lewat akun Twitter pribadinya, Sabtu (9/7).

ADVERTISEMENTS

Anthony mengurai bahwa presidential threshold adalah kolaborasi partai politik untuk menyusun pemusatan kekuasaan. Tujuannya adalah menguasai eksekutif dan legislatif. Dalam istilah di dunia bisnis hal ini disebut sebagai kartel.

Berita Lainnya:
Usut Dugaan Gratifikasi Perkara KM 50 di MA, Pengacara 6 Laskar FPI Dukung KPK

“Pemusatan kekuasaan harus dibatasi, contohnya UU Antimonopoli,” terangnya.

Untuk itu, sambung Anthony, kekuasaan politik juga harus dibatasi. Presidential threshold harus dibatasi maksimum, bukan minimum. Tujuannya, untuk menciptakan persaingan pilpres sempurna.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Kartel PT minimum 20 persen menciptakan tirani. MK bertanggung jawab menciptakan tirani di Indonesia,” tutupnya.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi