UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Ijazah Gibran Dibedah di MK, Pasal Titipan Mulai Tercium?

0leh:Rosadi Jamani

   

MUNGKIN banyak tak mengikuti live sidang ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) tadi malam. Baiklah saya coba resensi, materi apa yang ramai dibedah oleh para pakar hukum, saksi dari pemohon. Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!

Tengah malam, ketika rakyat normal sudah tidur dan ayam baru menyiapkan tenggorokan untuk berkokok, MK malah berubah menjadi panggung sirkus hukum. Tiga ahli dan satu saksi eks komisioner KPU tampil seperti peserta reality show, “Siapa Paling Mampu Membuat Hakim Mengangguk Sambil Menahan Tawa?”

Titi Anggraini datang membawa koper argumen. Ia menjelaskan, legalisasi salinan bukti kelulusan dan pengakuan kesetaraan itu bukan barang kembar. Mukanya mungkin mirip, tetapi fungsi beda planet. Yang satu membuktikan seseorang lulus SMA sederajat. Yang satu lagi hanya surat keterangan, pendidikan tersebut dianggap setara. Jadi, nama program pendidikan tinggi saja, kata Titi, tidak otomatis membuktikan seseorang tamat SMA.

Lalu muncul Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal ini seperti jin keluar dari botol. Calon yang sekolah di luar negeri tetapi sudah memiliki ijazah perguruan tinggi dikecualikan dari bukti kelulusan SMA. Pertanyaannya, mengapa dulu masyarakat sipil tidak menggugat pasal ini?

Jawabannya agak kocak. Publik sedang sibuk menggugat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia. Akibatnya, pasal penyetaraan lewat begitu saja. Persis tukang bakso lewat depan rumah ketika kita sedang serius menonton Dracin. Pas sadar, baksonya sudah belok tiga gang.

Kemudian naik panggung I Gusti Putu Artha, eks komisioner KPU. Aura ruang rapat, kopi hitam, dan map dokumen langsung terasa. Ia menegaskan verifikasi dokumen syarat capres-cawapres harus dilakukan secara langsung, bukan model “ceklis, beres, pulang”.

Ia mengingatkan praktik 2009. Bahkan ijazah SD dan SMP harus diperlihatkan. Pernah pula ia mencoret caleg anak pejabat gara-gara persoalan ijazah. Pesannya sederhana. Dulu verifikasi bisa sekeras itu, mengapa sekarang jangan sampai berubah menjadi ritual administrasi?

Putu Artha juga menyinggung rentannya KPU terhadap intervensi pihak tertentu yang ingin mengubah aturan pemilu. Sampai muncul istilah “pasal titipan”. Namanya saja sudah bikin curiga. Terdengar seperti paket misterius yang dikirim tengah malam, “Wak, jangan dibuka dulu. Ini titipan.”

Bivitri Susanti kemudian memperjelas arena pertarungannya. Menurut penjelasannya, perkara ini bukan ranah pemakzulan melalui MPR. MK memiliki kewenangan untuk mengoreksi hasil pemilu dan melakukan diskualifikasi elektoral. Jadi bukan drama perceraian Politik. Ini lebih mirip koreksi lembar ujian. Kalau ada jawaban keliru, jangan cuma bilang, “Sudahlah, sudah terlanjur dikumpulkan.”

image_print
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.