BANDA ACEH – Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap statusnya di Polri setelah tidak lagi menjabat sebagai Kapolri. Dia menegaskan masih berstatus aktif sebagai anggota Polri.
“Statusnya masih aktif,” kata Jenderal Sigit saat ditanya apakah sudah pensiun atau belum usai tak jabat Kapolri, Kamis (1/10/2026).
Listyo Sigit menjelaskan masa pensiunnya belum tiba. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Polri, dia baru memasuki masa pensiun pada 2027.
“Ya masih lanjut saja. Kan pensiun saya masih 2027,” ujarnya.
Listyo Sigit sebelumnya resmi tidak lagi menjabat Kapolri setelah Presiden Prabowo Subianto mengangkat Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dan Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri.
Pengangkatan Suyudi Ario Seto dan Wahyu Hadiningrat tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 96-97 Polri Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Sementara itu, Listyo Sigit dilantik menjadi Kepala Staf Presiden (KSP) menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman.






























































































Beri Komentar