Selama ini saya menganggap urusan kewarganegaraan hanyalah urusan loket: fotokopi berkas, stempel, lalu menunggu berbulan-bulan. Namun, setelah membaca kisah anak-anak Indonesia yang dibawa ke Belanda lewat adopsi ilegal, saya sadar ini bukan sekadar urusan loket. Ini soal apakah negara mau mengakui warganya yang hilang bukan karena pilihan mereka sendiri. Bagi saya, jawabannya harus tegas dan cepat: mau.
Pada Februari 2021, Komisi Joustra di Belanda menyimpulkan adanya penyimpangan sistemik dalam adopsi dari lima negara, termasuk Indonesia, pada periode 1967-1998. Praktiknya mencakup pemaksaan terhadap orang tua kandung dan pengaburan latar belakang anak, serta pemalsuan dokumen. Komisi itu mencatat 3.072 anak Indonesia ditempatkan di keluarga Belanda antara 1973 dan 1984. Pemerintah Belanda kemudian menyampaikan permintaan maaf dan menangguhkan adopsi antarnegara.
Persoalan yang mereka bawa bukan sekadar cerita haru. Pada 12 Juni 2026, tiga warga Belanda kelahiran Indonesia meminta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memulihkan kewarganegaraan mereka, dengan mengaku dibawa ke Belanda lewat adopsi ilegal pada 1979 dan 1980. Karena Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal, mereka siap menyerahkan paspor Uni Eropa. Bayangkan, mereka rela melepas dokumen yang membuka pintu banyak negara demi bisa kembali menjadi WNI.
Untuk memahami mengapa ini penting, saya kembali ke Hannah Arendt dalam The Origins of Totalitarianism (1951). Bagi Arendt, kehilangan kewarganegaraan berarti kehilangan tempat dalam komunitas politik, dan bersama itu lenyap pula “hak untuk memiliki hak”. Orang yang tak diakui negara mana pun tetap manusia, tetapi tak ada pihak yang wajib melindunginya. Argumen itu lahir dari pengalaman pengungsi dan orang tanpa negara di Eropa abad ke-20, namun logikanya bisa menerangi kasus kita.
Tentu, para korban adopsi ini bukan orang tanpa negara, sebab mereka umumnya memegang paspor Belanda. Yang hilang adalah ikatan hukum dengan tanah kelahiran, identitas asal, dan keluarga kandung. Kehilangan itu terjadi ketika mereka masih anak-anak, tanpa suara dan tanpa pilihan. Karena itu, saya melihat pemulihan status WNI bukan sebagai hadiah, melainkan pengembalian sesuatu yang diambil tanpa persetujuan mereka.
Pemerintah sebenarnya sudah memberi sinyal. Yusril Ihza Mahendra pada 22 Juli 2026 menegaskan negara wajib memberi perlindungan dan kemudahan bagi warga yang kehilangan status WNI akibat menjadi korban perdagangan orang. Menkum Supratman menyebut kasus ini kejahatan serius dan memerintahkan jajarannya memproses pemulihan status. Sinyal itu patut diapresiasi, tetapi ia perlu berubah menjadi aturan yang pasti.































































































Beri Komentar