UPDATE

OPINI
OPINI

Revising Citizenship: Utang Negara pada Anak Adopsi

Di sisi legislasi, pemerintah sedang mematangkan revisi UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Drafnya telah selesai disusun, memasuki tahap harmonisasi antarkementerian, dan diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2026. Fokus yang diberitakan adalah kewarganegaraan ganda terbatas serta pengaturan kehilangan kewarganegaraan. Di situlah saya melihat peluang sekaligus kekhawatiran.

Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, menjelaskan bahwa revisi dilakukan untuk menghindari generalisasi status “orang asing” terhadap anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang terlambat memilih. Semangat itu semestinya juga menaungi korban adopsi ilegal. Kalau anak yang sekadar terlambat memilih saja dipertimbangkan, anak yang tak pernah diberi pilihan jelas lebih layak.

Kekhawatiran saya begini. Pemerintah menyatakan kehilangan status WNI bersifat final dan berdampak hukum permanen. Prinsip kepastian hukum itu masuk akal, tetapi jangan dibaca kaku untuk semua orang. Anak yang kehilangan status WNI karena adopsi ilegal jelas berbeda dari orang dewasa yang dengan sadar mengambil paspor negara lain, dan revisi harus membedakannya secara tegas.

Data administrasi menyorot kesenjangan lain. Sepanjang 2024-2026 tercatat 30 penegasan status kewarganegaraan di dalam negeri dan 2.341 penegasan status WNI di luar negeri. Angka itu menunjukkan bahwa status hukum dan pengakuan administratif tidak selalu berjalan seiring. Bagi korban adopsi, jurang di antara keduanya bisa terasa tak terseberangi.

Persoalan teknisnya pun nyata. Pada 29 September 2026, anggota Komisi XIII DPR Tonny Tesar meminta aturan status anak WNI yang diadopsi WNA dipertajam, termasuk apakah status korban perdagangan anak harus ditetapkan lewat prosedur hukum lebih dulu. Pertanyaan itu wajar. Namun, jika korban harus membuktikan semuanya lewat proses pidana puluhan tahun setelah kejadian, banyak yang bisa gugur di tengah jalan.

Karena itu, saya mengusulkan tiga langkah. Pertama, jalur pemulihan khusus yang sederhana bagi korban adopsi ilegal, terpisah dari jalur pewarganegaraan biasa. Kedua, standar pembuktian yang realistis, misalnya dengan memanfaatkan temuan resmi seperti laporan Komisi Joustra dan dokumen adopsi. Ketiga, pendampingan mencari keluarga dan identitas asal, sebab status hukum tanpa kepulangan yang bermakna terasa hampa.

Sebagian orang mungkin khawatir pintu yang dibuka lebar akan disalahgunakan. Kekhawatiran itu sah, dan verifikasi tetap perlu. Tetapi kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi kecurigaan terhadap korban. Kita berbicara tentang orang-orang dengan riwayat yang bisa diperiksa, bukan tentang pendatang yang mencari jalan pintas.

image_print
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.