Selama ini kita sering membayangkan nasionalisme sebagai bendera, lagu, dan upacara. Kasus ini menunjukkan sisi lain yang lebih sunyi. Nasionalisme yang matang adalah keberanian mengakui kelalaian masa lalu, lalu memperbaikinya. Negara yang kuat bukan yang menutup pintu rapat-rapat, melainkan yang tahu cara menjemput pulang anak-anaknya.
Utang kemanusiaan itu nyata, dan tidak akan lunas dengan pidato. Ia lunas ketika seseorang yang dulu dibawa pergi saat kecil bisa berdiri di kantor layanan, memegang kartu identitas Indonesia, dan berkata bahwa ia pulang. Semoga revisi UU Kewarganegaraan menjadi jalannya. Bila tidak, kita hanya menambah satu lagi bab tentang negara yang terlambat hadir.(*)
Rujukan utama:
Arendt, H. (1951). The Origins of Totalitarianism. New York: Harcourt, Brace & Company. Lihat bab 9, “The Decline of the Nation-State and the End of the Rights of Man”, tempat konsep “the right to have rights” dibahas. Ini buku klasik yang argumennya kuat untuk tesismu. Halaman persisnya cek di edisi yang kamu pegang.
Fakta kasusnya bersandar pada laporan Komisi Joustra (2021), yang juga dibahas dalam artikel jurnal Loibl (2025) tentang tanggung jawab negara Belanda atas adopsi ilegal.































































































Beri Komentar