UPDATE

OPINI
OPINI

Dari Cot Iri ke Limpok: Skripsi Tertunda Karena Stang Motor Bengkok

Saya bukan mahasiswa hukum. Saya mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, yang kesehariannya lebih akrab dengan diksi dan tata bahasa ketimbang pasal dan ayat. Tapi justru dari situlah tulisan ini bermula—dari rasa heran kenapa pengetahuan sesederhana “jalan rusak bisa dituntut secara hukum” terasa begitu asing bagi kebanyakan orang di sekitar saya, padahal yang merasakan akibatnya setiap hari bukan cuma ahli hukum, tapi semua orang yang lewat jalan itu, termasuk saya sendiri.

Setiap pagi, ratusan mahasiswa Universitas Syiah Kuala menempuh rute yang sama menuju Darussalam. Dan hampir setiap pagi pula, ritualnya serupa: mengerem mendadak, membanting setir, menghindari lubang yang muncul tiba-tiba di tengah jalan. Saya tinggal di Banda Aceh, bukan di jalur lintas provinsi yang sering jadi sorotan nasional. Tapi jalan menuju kampus saya sendiri pun tak kalah menyedihkan kondisinya. Dan setiap kali saya cerita soal ini ke teman-teman sesama mahasiswa jurusan non-hukum, reaksinya nyaris selalu sama: “Memang bisa dituntut?”

Itulah persoalan sesungguhnya. Bukan cuma jalan yang rusak, tapi juga informasi hukum yang semestinya jadi hak semua warga negara justru terasa eksklusif—seolah hanya layak dipahami mahasiswa Fakultas Hukum atau para praktisi di pengadilan. Padahal korban jalan rusak datang dari semua jurusan, semua profesi, semua latar belakang.

Kasus paling nyata ada di depan mata kita sendiri: ruas jalan Limpok (Kecamatan Darussalam)–Cot Iri (Kecamatan Kuta Baro), Aceh Besar. Jalur ini bukan jalan kecil—ia menjadi penghubung vital bagi warga Banda Aceh dan Aceh Besar yang hendak menuju kawasan pendidikan tinggi di Darussalam, tempat Unsyiah dan beberapa kampus lain berdiri. Kerusakannya begitu parah hingga Pemerintah Kabupaten Aceh Besar harus turun tangan melakukan penanganan darurat, setelah warga mengeluhkan kondisi jalan yang kerap memicu kecelakaan.

Yang membuat saya geram, persoalan ini bukan hal baru. Sejak 2013 hingga 2017, ruas jalan itu sempat ditangani Pemerintah Aceh. Bupati Aceh Besar bahkan sudah mengirim surat permohonan rekonstruksi ke Pemerintah Aceh sejak 2022, sebelum akhirnya status ruas jalan itu baru ditetapkan sebagai jalan provinsi lewat SK Gubernur pada 2024. Artinya, mahasiswa yang hari ini masih menghindari lubang di jalur itu sebenarnya mewarisi persoalan yang sudah mengendap lebih dari satu dekade dalam surat-menyurat birokrasi—dan selama itu pula, nyaris tak ada yang tahu bahwa diamnya pemerintah ini sebetulnya punya konsekuensi hukum yang jelas.

image_print
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Komentar Terbaru (1)

  • Siti Khumairoh•

    Waduh bener ini, saya benar-benar terganggu dengan jalan yang rusak membuat pengendara susah untuk melaju meskipun sudah berhati-hati pasti tetap saja masuk ke dalam lubang jalan yang tidak bagus ini, semoga segera di perbaiki.

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.