Pajak kendaraan yang kita bayar, dana otonomi khusus, dan APBA yang mengalir ke kas daerah, semuanya adalah kontribusi nyata rakyat untuk mendapatkan fasilitas jalan yang aman. Tapi hak paling dasar ini justru paling sering terabaikan, diperparah oleh fakta bahwa kebanyakan dari kita tidak pernah diajari bahwa hak itu bisa ditagih lewat jalur hukum.
Selama ini sanksi dalam UU LLAJ terkesan mandul bukan karena hukumnya lemah, melainkan karena nyaris tak ada yang tahu cara memakainya—apalagi kita yang datang dari jurusan jauh dari dunia hukum. Mengeluh di media sosial penting sebagai alarm publik, tapi melaporkan secara resmi ke Ombudsman, mengadukan ke dinas terkait secara tertulis, atau menempuh gugatan PMH, akan jauh lebih berarti jika semakin banyak orang—bukan cuma mahasiswa hukum—yang tahu bahwa jalan itu tersedia.
Jangan tunggu sampai ada lagi orang yang jatuh serius dari motor hanya karena menghindari lubang di jalan yang mestinya layak dilalui. Pengetahuan bahwa jalan rusak bisa dituntut semestinya bukan rahasia kalangan tertentu. Ia harus sampai ke telinga setiap orang yang pernah mengumpat pelan sambil membanting setir menghindari lubang—termasuk Anda yang membaca tulisan ini.(*)































































































Waduh bener ini, saya benar-benar terganggu dengan jalan yang rusak membuat pengendara susah untuk melaju meskipun sudah berhati-hati pasti tetap saja masuk ke dalam lubang jalan yang tidak bagus ini, semoga segera di perbaiki.