UPDATE

OPINI
OPINI

Dari Cot Iri ke Limpok: Skripsi Tertunda Karena Stang Motor Bengkok

Sebagai orang yang juga baru “melek” soal ini, izinkan saya menjelaskan dengan bahasa paling sederhana yang saya bisa—bukan bahasa pengadilan, tapi bahasa yang mestinya dipahami siapa pun yang pernah jatuh atau hampir celaka karena lubang di jalan.

Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menegaskan bahwa penyelenggara jalan—pemerintah daerah untuk jalan provinsi, pemerintah pusat lewat Balai Pelaksanaan Jalan Nasional untuk jalan nasional—wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Jika perbaikan belum memungkinkan, ayat (2) mewajibkan mereka memasang rambu atau tanda peringatan. Sesederhana itu kewajibannya, namun sesering itu pula diabaikan.

Konsekuensinya bukan main-main. Pasal 273 UU LLAJ mengatur ancaman pidana berjenjang bagi penyelenggara jalan yang abai: penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp12 juta jika kerusakan jalan menyebabkan luka ringan atau kerusakan kendaraan; penjara 1 tahun atau denda Rp24 juta jika menimbulkan luka berat; dan penjara hingga 5 tahun atau denda Rp120 juta jika sampai merenggut nyawa. Bahkan sekadar tidak memasang rambu peringatan pada jalan yang belum diperbaiki pun sudah bisa dipidana penjara 6 bulan atau denda Rp1,5 juta.

Selain jalur pidana, korban kecelakaan akibat jalan rusak—mahasiswa yang jatuh dari motor karena menghindari lubang, pedagang yang kendaraannya rusak, siapa saja—bisa menempuh gugatan perdata lewat mekanisme Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, menuntut ganti rugi biaya rumah sakit hingga ongkos bengkel. Tak perlu gelar sarjana hukum untuk memahami ini. Yang dibutuhkan cuma kemauan untuk tahu, dan keberanian untuk memakainya.

Yang menguatkan optimisme saya, kesadaran semacam ini justru pernah datang dari mahasiswa di luar fakultas hukum. Beberapa mahasiswa di daerah lain pernah mengajukan uji materiil Pasal 24 dan 273 UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi, mempersoalkan bagaimana pasal ini sering dijadikan celah penundaan perbaikan jalan oleh pemerintah. Mereka membuktikan bahwa menagih hak atas jalan yang layak bukan monopoli orang hukum—ia bisa dimulai dari siapa saja yang cukup peduli untuk mencari tahu.

Saya menulis ini bukan sebagai pengamat dari jauh, apalagi sebagai orang yang paham hukum lebih dari siapa pun. Saya menulis ini sebagai mahasiswa bahasa dan sastra yang kebetulan setiap hari merasakan sendiri akibat dari kelalaian itu, dan baru belakangan sadar bahwa keluhan yang selama ini saya ucapkan di grup WhatsApp ternyata punya dasar hukum yang bisa ditindaklanjuti.

image_print
1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Komentar Terbaru (1)

  • Siti Khumairoh•

    Waduh bener ini, saya benar-benar terganggu dengan jalan yang rusak membuat pengendara susah untuk melaju meskipun sudah berhati-hati pasti tetap saja masuk ke dalam lubang jalan yang tidak bagus ini, semoga segera di perbaiki.

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.