Selasa, 07/05/2024 - 00:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Hukum Mengonsumsi Makanan Bertabur Emas

ADVERTISEMENTS

Makanan dengan taburan atau campuran emas tengah populer.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Makanan dengan taburan atau campuran emas tengah populer. Namun demikian, bolehkah Muslim mengonsumsinya?

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Pertanyaan seperti ini juga ditayangkan seorang jamaah kepada pengasuh Majelis Ahbaabul Musthofa Habib Hasan bin Ismail Al Muhdhor dalam sebuah program tanya jawab yang disiarkan kanal YouTube resmi Al Wafa Tarim yang diasuh oleh Habib Hasan Al Muhdhor beberapa hari lalu. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Habib Hasan mengatakan bila memakan emas adalah sebagai obat dari penyakit tertentu, maka hal itu diperbolehkan. Habib Hasan mencontohkan ada sebuah susu dengan campuran emas yang mengandung manfaat untuk pengobatan maka banyak ulama pun memperbolehkan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Mencari Hakikat Harta Karun? Simak Kisah Orang Kaya Sombong dari Bani Israil


“Kalau memang makan emas bisa sembuh dari penyakit ini, memang terbukti sebagai obat seperti susu tadi itu, tidak ada masalah,” kata Habib Hasan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Akan tetapi, menurut Habib Hasan bila memakan emas tanpa keperluan apapun atau sebatas mencoba, maka hal itu termasuk membuang harta (israf) yang hukumnya haram. Habib Hasan mengatakan bila ada seorang istri mengonsumsi makanan yang mengandung emas dengan tujuan mempercantik wajah agar dapat membahagiakan suaminya, maka hal tersebut juga diperbolehkan. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Cara Sembuhkan Anak Sakit Berdasarkan Ajaran Nabi Muhammad


“Ketika ada manfaat syar’i, seperti untuk kulit glowing, kita keluarkan uang, apalagi istri untuk tampil cantik depan suaminya kan boleh, kalau ada emas di makan membuat kulit glowing ya silakan berarti itu ada manfaat. Tinggal niatnya, glowing-nya itu untuk siapa, kalau buat suami nilainya positif, kalau buat orang lain negatif,” katanya. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi