Bareskrim Polri Akan Memeriksa Kembali Dua Petinggi ACT Hari Ini

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap dua petinggi lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap atau ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar hari ini.

ADVERTISEMENTS

Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan pemeriksaan pada Jumat (8/7/2022).

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

 

“Ibnu Khajar sudah turun (selesai dimintai klarifikasi) sambung lagi Senin,” ujar Andri melalui pesan instans di Jakarta, Jumat malam.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

 

Sebelumnya, Ibnu Khajar dan pendiri ACT Ahyudin penuhi panggilan penyidik untuk dimintai klarifikasi terkait dengan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana yang dikelola oleh lembaga filantropi tersebut.

ADVERTISEMENTS

 

Ahyudin tiba di Bareskrim pada hari Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 11.00 WIB, sedangkan Ibnu Khajar pada pukul 15.00 WIB. Keduanya lalu menjalani pemeriksaan hingga pukul 22.00 WIB. Ibnu Khajar diinformasikan oleh penyidik telah selesai dimintai keterangan.

ADVERTISEMENTS

 

Bareskrim juga melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan dana korban kecelekaan pesawat Lion Air Boeing JT610. Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar diduga melobi keluarga korban Lion Air JT-610 agar diberi kepercayaan sebagai pengelola donasi dari pihak Boeing.

ADVERTISEMENTS

Hal itu diungkap oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan Sabtu (9/7/2022). Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihak Boeing telah memberikan dana sebesar Rp 138 miliar untuk para ahli waris korban Lion Air JT-610. Diduga dana tersebut telah diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

ADVETISEMENTS

“Para ahli waris dihubungi oleh pihak yang mengaku dari yayasan ACT meminta untuk membrikan rekomendasi kepada pihak Boeing untuk penggunaan dana CSR tersebut dikelola oleh pihak yayasan ACT,” ujar Ahmad Ramadhan.

Ia mengatakan bahwa, saat melobi para ahli waris ACT mengiming-imingi nama yayasan yang telah bertaraf internasional agar dapat persejutuan terkait pengelolaan dana dari pihak Boeing.

Setelah dilobi oleh pihak ACT, Boeing pun menyetujui usulan dari yayasan tersebut. Boeing memberikan dua kompensasi dari kecelakaan tersebut, yaitu santunan tunai ke ahli waris sebesar Rp 2,06 miliar dan bantuan nontunai yaitu CSR.

“Dana sosial atau CSR diperuntukkan membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari ahli waris para korban,” lanjutnya.

Ahmad Ramadhan selanjutnya mengatakan bahwa pihak ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial atau CSR yang diterima dari pihak Boeing. Hal itu termasuk progres dari pekerjaan yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version