Jumat, 26/04/2024 - 09:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Imbau Empat Saksi Kasus Mardani Maming Kooperatif

ADVERTISEMENTS

KPK gagal memeriksa empat saksi pada Senin dengan berbagai alasan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau empat saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik. Empat saksi sedianya akan diperiksa terkait kasus Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018, Mardani Maming.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Senin (11/7/2022), tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan beberapa pihak sebagai saksi. Informasi yang kami terima, para saksi ada yang mengonfirmasi tidak hadir dan juga ada yang tanpa keterangan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Tim penyidik, kata Ali, segera melakukan penjadwalan ulang terhadap empat saksi tersebut. Mereka adalah Kasie Pengusahaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Selatan, Endarto; Rois Sunandar selaku Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan yang juga adik Mardani; Jimmy Budhijanto dari pihak swasta; dan Muhammad Aliansyah sebagai Direktur PT Trans Surya Perkasa (TSP) tahun 2013-2020.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Paripurna DPR Setujui Tujuh Anggota LPSK 2024-2029


“KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Ali mengatakan, saksi Endarto tidak hadir karena sedang menunaikan ibadah haji. Sementara Jimmy beralasan isolasi mandiri, Rois beralasan mengikuti proses praperadilan terlebih dahulu, dan Aliansyah tidak hadir tanpa keterangan.


Ia mengatakan, KPK akan segera menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan. Pengumuman itu setelah penyidikan menyatakan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan. 

Berita Lainnya:
PDIP Blacklist Mantu Jokowi, Bobby Nasution untuk Pilkada 2024


Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait pemberian IUP tersebut. Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani, namun Mardani telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.


Selain itu, KPK juga telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap Mardani dan Rois Sunandar dalam penyidikan kasus tersebut.


sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi