Komnas HAM menolak bergabung dengan tim Polri untuk menjaga independensi.
JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan meminta keterangan dari semua pihak yang terlibat dalam insiden baku tembak di rumah kediaman Kadiv Propam Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Komisionar Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam menegaskan, tim investigasinya punya dasar hukum tinggi untuk menjalankan kewenangan memanggil para pihak yang terlibat dan terkait dengan suatu peristiwa yang objek penyelidikan Komnas HAM.
Karena itu, Anam menerangkan, Komnas HAM akan secapatnya melakukan pemanggilan, permintaan keterangan dari semua pihak terlibat, termasuk memeriksa Irjen Sambo dan isterinya Putri Candrawathi Sambo yang menjadi pihak terkait langsung dengan insiden tersebut. “Semua yang menurut kami penting, yang bisa membuat terangnya peristiwa ini, akan kami panggil, akan kami mintakan keterangannya, akan kami dalami perannya,” ujar Anam di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Tim Komnas HAM juga akan meminta keterangan dari saksi peristiwa yang saat ini dalam penyidikan di Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Tak cuma itu, kata Anam, dalam proses pengungkapan, Komnas HAM tetap pada prinsip kesetaraan di muka hukum. Sebab itu, timnya juga akan meminta penjelasan dari keluarga korban dalam peristiwa tersebut.
“Semua pihak, memilik hak yang sama secara imparsial untuk memberikan dan dimintakan keterangan. Termasuk itu nanti dari keluarga (korban),” terang Anam.
Anam menjelaskan, Komnas HAM sudah melakukan serangkaian penyelidikan awal terkait insiden mematikan di rumah Irjen Sambo. Kata dia, timnya sudah mengumpulkan sejumlah informasi yang berasal dari sumber terbuka maupun tertutup. Termasuk menyerap ribuan informasi yang tersaji di platform konvesional pemberitaan media dan jagat maya.
“Kami saat ini belum bisa menyampaikan apa-apa dari penyelidikan awal ini. Karena kami, juga sedang mendalami kasus ini,” ujar dia.
Anam mengatakan, hasil penyelidikan Komnas HAM akan ada kesimpulan, apakah insiden tembak-menembak di rumah Irjen Sambo adalah pelanggaran HAM atau bukan. “Dan akan memberikan rekomendasi,” kata Anam.
Komnas HAM mulanya diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bergabung dengan Tim Gabungan Khusus Polri. Tim tersebut dibentuk Selasa (12/7/2022), untuk pengungkapan tuntas insiden di rumah Kadiv Propam. Akan tetapi, Komnas HAM menolak bergabung dengan tim itu dan memilih penyelidikan mandiri dan independen.
Selain Komnas HAM, Sigit juga meminta Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas) ambil bagian dalam investigasi tersebut. Tim Gabungan itu berbeda dengan penyidikan di Polres Jakarta Selatan (Jaksel) yang sejak awal menangani kasus tersebut.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam konfrensi pers bersama di Mabes Polri mengatakan, Komnas HAM punya prinsip kemandirian dan independensi dalam setiap pengungkapan peristiwa yang diduga terjadi pelanggaran HAM. Komnas HAM sebagai lembaga adhoc tak dapat bekerja di dalam struktur lembaga lain dalam proses pengungkapan satu peristiwa yang menjadi objek penyelidikan.
“Jadi kami dari Komnas HAM bukan bagian dari Tim Khusus, atau Tim Gabungan Khusus (bentukan Kapolri),” ujar Beka di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022). Namun begitu, kata Beka, Komnas HAM memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolri Sigit yang mengajak bergabung untuk mengungkap insiden di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7/2022) itu.
Penembakan yang mengakibatkan Brigpol J meninggal dunia terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Sambo. Menurut Polri, peristiwa itu adalah aksi tembak-menembak antara Brigpol J dan Bharada E. Keduanya adalah anggota polisi yang berdinas di Divisi Propam Polri di bawah komando Irjen Sambo.
Keduanya terlibat baku tembak menggunakan senjata api berpeluru tajam aktif. Dari hasil penyidikan oleh Polres Jaksel disebutkan, Brigpol J yang pertama menembak Bharada E. Dikatakan tujuh peluru keluar dari laras HS-16 milik Brigpol J menyerang Bharada E. Bharada E, dikatakan membalas dengan melakukan tembakan sebanyak lima kali menggunakan Glock-17.
Brigpol J tewas ditempat dalam insiden tersebut. Namun disebutkan, insiden tersebut berawal dari dugaan pelecehan dan ancaman Brigpol J terhadap isteri Irjen Sambo, Putri Sambo. Dikatakan, aksi Bharada E menembak rekannya itu untuk melindungi diri dari ancaman dari Brigpol J sekaligus melindungi Nyonya Sambo dari aksi pelecehan. Atas kasus tersebut, tim penyidik Polres Jaksel, belum menetapkan tersangka.
Namun, sejumlah pihak menilai ada banyak kejanggalan dalam kasus itu. Utamanya karena tidak adanya saksi pembanding di pihak korban yang telah meninggal dunia. Keluarga yang memeriksa jasad Brigpol J mengaku menemukan sejumlah luka lain di tubuh korban.