Selasa, 21/05/2024 - 17:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komplotan Pencuri Ban Serep di Tol Cikampek-Cipali Didor Polisi

Saat ditangkap, para pelaku tertangkap tangan sedang mengancam korbannya.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 INDRAMAYU — Komplotan spesialis pencuri ban serep mobil truk di rest area Tol Cipali berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Indramayu. Para anggota komplotan itu terpaksa ditembak karena membahayakan keselamatan korban dan melawan petugas.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, menjelaskan, komplotan tersebut selama ini beraksi di beberapa rest area sepanjang jalur Tol Jakarta–Cikampek maupun Tol Cipali. Mereka menjadikan para sopir truk yang sedang beristirahat sebagai sasaran. 


“Dalam setahun terakhir, komplotan tersebut telah beraksi sekitar 150 kali di beberapa rest area di Tol Jakarta – Cikampek dan Tol Cipali,” kata Lukman, didampingi Kasat Reskrim, AKP Fitran Romajimah, saat menggelar Press Release di Mapolres Indramayu, Jumat (15/7). 


Dari jumlah aksi tersebut, sebanyak sepuluh aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dilakukan komplotan itu di Rest Area KM 130 Tol Cipali, yang masuk wilayah hukum Polres Indramayu. Sedangkan lainnya, dilakukan di rest area di luar wilayah Kabupaten Indramayu. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Menurut Lukman, para pelaku sering melakukan aksinya antara pukul 02.00 WIB hingga 05.00 WIB. Mereka memilih waktu tersebut karena merupakan waktu istirahat atau waktu lengah dari para sopir truk yang melakukan istirahat di rest area. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Agenda Pembubaran Timnas Amin Ditunda Pekan Depan


Dalam aksinya, para pelaku sangat meresahkan karena menggunakan kekerasan dan mengancam korbannya dengan senjata tajam, ujar Lukman.


Para pelaku mengambil ban serep yang ada di truk-truk. Selanjutnya, ban serep itu mereka jual kepada penadah dengan harga di kisaran Rp 900 ribu – Rp 1,3 juta per ban, tergantung kondisi masing-masing ban. Ban serep hasil curian itu selanjutnya dijual oleh para pelaku kepada seorang penadah. 

ADVERTISEMENTS


Jumlah ban serep yang mereka curi dan jual mencapai satu sampai tiga buah ban per harinya. Aksi itu berhasil diungkap setelah beberapa orang sopir truk yang menjadi korban, melaporkan kejadian yang menimpanya kepada polisi. 

ADVERTISEMENTS


Jajaran Satreskrim Polres Indramayu bersama anggota Unit Reskrim Polsek Gantar yang menerima laporan itupun langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di lapangan. “Petugas kami selama beberapa hari melakukan pengamatan di lapangan dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku,” ucap Lukman. 


Saat ditangkap, para pelaku tertangkap tangan sedang mengancam korbannya, yang merupakan sopir truk, dengan senjata tajam. Polisi pun terpaksa menembak kaki para tersangka karena dinilai membahayakan keselamatan korban dan hendak melawan petugas. “Kami lakukan tindakan tegas terukur,” kata Lukman. 

Berita Lainnya:
Video Detik-detik Kecelakaan Bus di Ciater Terungkap, Penumpang Pelajar Laki-laki Diduga sedang Live


Ada lima tersangka yang ditangkap polisi dan sebagian besar ditembak kakinya. Mereka adalah DM (39), FS (41), DS (19), LIP (28) dan DM (45). Mereka semuanya merupakan warga Kabupaten Karawang, dan memiliki peran berbeda-beda dalam aksi pencurian ban serep tersebut. 


Kelima tersangka ditangkap di bahu jalan pintu masuk rest area KM 130 A Tol Cipali, Desa Sanca, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 03.40 WIB. 


“Saat ini kami masih mengejar tersangka lainnya yang berinisial IW (37), yang berperan sebagai penadah ban hasil curian serta menyediakan sarana/alat kepada para pelaku untuk melakukan pencurian,” kata Lukman. 


Pihaknya pun kini masih terus mengembangkan kasus pencurian ban serep tersebut. Dia mengatakan, ada beberapa kelompok lain yang sedang dikejar dalam kasus serupa. Para tersangka pencurian dengan pemberatan itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Adapun ancaman hukumannya berupa penjara selama tujuh tahun.


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi