Minggu, 19/05/2024 - 12:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Panggil Delapan Saksi di Dugaan Kasus Korupsi IUP Mardani H Maming

Delapan saksi dipanggil selama rentang pekan ini.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan tersangka Ketua DPD PDIP Tanah Bumbu Mardani H Maming. Delapan saksi tersebut dijadwalkan akan dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK pada pekan ini.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Pada Senin (18/7/2022), KPK menjadwalkan memanggil tiga orang saksi. Yakni, Muhammad Aliansyah selaku Direktur PT Trans Surya Perkasa (PT TSP), Wawan Surya selaku Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) periode 2013-2020, dan Stefanus Wendiat yang merupakan Komisaris Utama PT Prolindo Cipta Nusantara sejak 2015 hingga sekarang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Ini merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya mereka mangkir dari panggilan pertama pada pekan lalu. Dokumen surat panggilan bernomor SPGL/3148/DIK.01.00/23/07/2022 ditujukan untuk Muhammad Aliansyah yang beralamat di Jalan Yakut, Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu. Sedangkan Wawan Surya bernomor SPGL/3149/DIK 01.00/23/07/2022 dengan alamat Jl TK Pembina, Batulicin, Tanah Bumbu, Kalsel.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Polisi Identifikasi Jasad Laki-Laki di Tanah Abang

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri sudah memberikan ultimatum atas sikap para saksi yang tidak proaktif memenuhi panggilan lembaga akti korupsi ini. “Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (18/7/2022).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Pada Selasa (19/7/2022), KPK juga menjadwalkan pemanggilan kepada Erwinda yang bekerja sebagai ibu rumah tangga. Selain itu, KPK turut memanggil, Nur Fitriani Yoes Rachman yang juga bekerja sebagai ibu rumah tangga. Surat dengan nomor SPGL/365/DIK 01.00/ 23/07/2022 ditujukan KPK untuk Nur Fitriani Yoes Rachman, sedangkan, Erwinda sendiri dipanggil KPK dengan surat nomor SPGL/365/DIK 01.00/ 23/07/2022.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Pada hari yang sama KPK juga memanggil Muhammad Bahruddin selaku Komisaris PT Angsana Terminal Utama (PT ATU), PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Selanjutnya, pada Rabu (20/7/2022), KPK menjadwalkan memanggil Rois Sunandar sekalu Direktur PT Batu Licin Enam Sembilan Pelabuhan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
DLH DKI Kerahkan Personel Bersihkan Tumpukan Sampah Usai Aksi Hari Buruh

Rois, dijadwalkan akan dipanggil KPK bersama Sitti Mariani selaku ibu rumah tangga. Rois Sunandar dipanggil dengan surat bernomor, SPGL/3654/DIK 01.00/ 23/07/2022. Sedangkan, Sitti Mariani dipanggil dengan nomor surat SPGL/3655/DIK 01.00/ 23/07/2022.

ADVERTISEMENTS

Pada Kamis (21/7/2022), KPK menjadwalkan memanggil mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 Mardani Maming. Mardani sudah ditetapkan sebagai tersangka dipanggil berdasarkan surat nomor SPGL/3665/DIK 01.00/ 23/07/2022.

ADVERTISEMENTS

Ke delapan orang saksi tersebut diharapkan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK lantaran pemanggilan tersebut merupakan panggilan kedua untuk para pihak terkait. KPK berharap mereka menunjukkan itikad baik dengan menghadiri panggilan dari penyidik dugaan korupsi yang sudah menersangkakan Mardani H Maming.


sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi