Kamis, 02/05/2024 - 05:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pejabat BPN Terlibat Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN: Copot, Proses Hukum, Pecat

ADVERTISEMENTS

Dari 30 tersangka kasus mafia tanaha, 13 merupakan pegawai kantor BPN.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan akan menindak tegas jajarannya jika kasus mafia tanah. Bahkan, ia tak segan-segan akan memecat pejabat dilingkup Kakanta dan Kakanwil jika terbukti terjadi pelanggaran.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Apabila terjadi pelanggaran saya tidak akan segan segan mencopot, proses hukum dan pecat,” tegas Hadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Lebih lanjut, Hadi mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan jajaran Polri, Polda di seluruh wilayah untuk bersama memberantas mafia tanah. Karena itu, ia memerintahkan Irjen di ATR BPN untuk mengawal sistem dan kinerja pegawai di lingkungan ATR/BPN. 

ADVERTISEMENTS


“Oleh sebab itu menjadi komitmen menjaga amanah pejabat ATR/BPN di bidang pertanahan,” kata Hadi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
BPBD DKI: Lokasi Banjir di Jaktim Terus Bertambah


Namun demikian, Hadi juga menegaskan akan melindungi dan membela jajarannya apabila telah melakukan sesuatu sesuai dengan ketentuan. Ia berharap jajarannya tidak lagi ada yang ‘masuk angin’ dan tetap semangat memberikan pelayanan serta tidak ragu dan takut menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan.


Jajaran Polda Metro Jaya telah menetapkan 30 orang tersangka dalam kasus pengungkapan mafia tanah di wilayah DKI Jakarta, dan Bekasi. Dari 30 tersangka, sebanyak 13 orang di antaranya merupakan pejabat dan pegawai kantor wilayah BPN.


“Ada 30 tersangka yang saat ini kami tetapkan. Di antaranya sebagian besar ditahan, 13 orang diantaranya pegawai BPN,” tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.


Hengki melanjutkan, dari 30 tersangka 25 diantaranya telah dilakukan penahanan. Para tersangka ini dilaporkan oleh 12 orang korban, salah satunya artis Nirina Zubir. Namun demikian, Hengki tidak membeberkan perihal lima tersangka yang tidak dilakukan penahanan. 

Berita Lainnya:
Semaraknya Berpuasa di Norwegia


“25 orang ditahan dan lima tidak dilakukan penahanan,” tutur Hengki.


Adapun dari 13 tersangka yang merupakan pegawai kantor BPN, kata Hengki, dua diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian dua orang tersangka kepala desa, seorang tersangka jasa perbankan, dan 12 adalah warga sipil.


“Terdapat 12 korban dari mafia tanah ini dimulai dari aset pemerintah, kemudian badan hukum, maupun perorangan,” tutur Hengki.


Akibat perbuatannya, dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu penyidik juga menerapkan Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266, serta Pasal 372 KUHP. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UI RI Nomor 8 Tahun 2012, dan atau Pasal 170 dan 167 Ayat 1 KUHP. 


 


 


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi