Sabtu, 27/04/2024 - 02:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bersyukur HRS Bebas, Elite PKS Segera Jenguk ke Petamburan

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik dan turut bersyukur atas bebasnya penceramah kondang Habib Rizieq Shihab (HRS) dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada hari ini Rabu (20/7).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Alhamdulillah Habib Rizieq sudah dapat kembali berkumpul bersama sanak dan keluarga,” ucap Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Mardani mendoakan agar HRS sehat dan diberkati selalu oleh Allah SWT dan terus konsisten berjuang di jalannya untuk Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Gibran: Kalau Terbukti Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, akan Ada Sanksi

“Kita doakan sehat dan berkah selalu. Dan istiqomah terus berjuang membangun Indonesia yang baldatun thayyibatun warabbun ghofur,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Lebih lanjut, Mardani menyatakan elite PKS dengan HRS selalu menjaga silaturahim dengan baik. Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan berkunjung ke kediaman HRS di Petamburan, Jakarta Barat, untuk menjenguk.

“Silaturahim selalu dijaga. Pada waktunya akan bertemu,” demikian Mardani.

Koordinator Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab dinyatakan bebas  bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7).

Berita Lainnya:
Erina Gudono Mampir ke Kuliner Kaesang dan Raffi Ahmad, Tenteng Tas Hermes Seharga Setengah Miliar!

HRS merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93  UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022. Tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, dan habis masa percobaan 10 Juni 2024,” urainya kepada wartawan. 

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi