BANDA ACEH -Laporan koalisi masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, yang akhirnya ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ternyata didasarkan pada sejumlah norma di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
Anggota Bawaslu RI Fuadi menjelaskan, laporan terhadap Zulhas sebagaimana disampaikan Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia, memang tidak memenuhi unsur materiil untuk ditindaklanjuti.
“Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi,” ujar Fuadi dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL pada Kamis (21/7).
Kesimpulan tidak memenuhi syarat materiil dan membuat laporan itu diputuskan tidak dapat diterima, dipaparkan Fuadi, diperoleh berdasarkan hasil kajian Bawaslu yang dilakukan setelah pelaporan disampaikan pada Selasa (19/7).
“Bawaslu melakukan analisis terhadap persitiwa sebagaimana dilaporan pelapor,” imbuhnya menegaskan.
Dalam analisis tersebut, Fuadi menyatakan Bawaslu mendasarkan atau menjadikan tiga norma di dalam UU Pemilu dan sattu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai pisau analisanya.
“Pertama, analisis dilakukan beradasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ucapnya.
Dalam norma tersebut, Fuadi menegaskan bahwa kampanye pemilu berarti kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Pisau analisa kedua yang digunakan Bawaslu sebagai penguat dari Pasal 1 angka 35 UU Pemilu, lanjut Fuadi, adalah PKPU 3/2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat Peserta Pemilu Tahun 2024. Artinya, perbuatan terlapor (Zulhas) sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu,” paparnya.
Kemudian, norma lain yang disebutkan Fuadi di dalam UU Pemilu sebagai dasar penolakan laporan adalah Pasal 280 ayat (1) Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye.
“Bagian keempat legislasi itu menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan. Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu,” bebernya.
Lebih lanjut, Fuadi menjelaskan bunyi Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu sebagai dasar hukum keempat menolak laporan Kata Rakyat, Lima Indonesia, dan KIPP Indonesia.

































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler