Katanya, Pasal 281 ayat (1) menetapkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.
“Kecuali fasiilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara,” imbuhnya menegaskan.
Atas dasar kajian tersebut, Fuadi menyatakan Bawaslu berkesimpulan bahwa laporan 3 lembaga yang tercatat dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil.
“Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti,” demikian Fuadi.
Banda Aceh 04.00 WIB
25 °C
Cerah Berawan
Kota Langsa 04.00 WIB
23 °C
Berawan
Aceh Selatan 04.00 WIB
23 °C
Berawan
Aceh Tenggara 04.00 WIB
21 °C
Cerah Berawan
Bali 04.00 WITA
24 °C
Berawan
Banten 03.00 WIB
24 °C
Cerah Berawan
Bengkulu 03.00 WIB
24 °C
Hujan Ringan
DI Yogyakarta 04.00 WIB
23 °C
Cerah Berawan
Jakarta Pusat 04.00 WIB
26 °C
Cerah Berawan
Jambi 04.00 WIB
23 °C
Hujan Ringan
Kalimantan Barat 03.00 WIB
24 °C
Cerah Berawan
Kalimantan Selatan 05.00 WITA
24 °C
Udara Kabur
Kalimantan Timur 05.00 WITA
24 °C
Cerah Berawan
Kalimantan Utara 05.00 WITA
25 °C
Hujan Ringan
Kalimantan Tengah 03.00 WIB
23 °C
Cerah Berawan
Lampung 04.00 WIB
24 °C
Cerah Berawan
Nusa Tenggara Barat 05.00 WITA
24 °C
Berawan
Palu 04.00 WITA
22 °C
Cerah Berawan
Pangkal Pinang 04.00 WIB
27 °C
Berawan
Riau 03.00 WIB
24 °C
Cerah Berawan
Sumatera Selatan 03.00 WIB
23 °C
Udara Kabur
Sumatera Utara 04.00 WIB
23 °C
Berawan
Sumatera Barat 04.00 WIB
22 °C
Cerah Berawan
Kepulauan Bangka Belitung 04.00 WIB
27 °C
Berawan
Kepulauan Riau 03.00 WIB
26 °C
Berawan
Jawa Barat 04.00 WIB
19 °C
Cerah Berawan
Jawa Tengah 04.00 WIB
25 °C
Cerah
Jawa Timur 03.00 WIB
25 °C
Cerah Berawan
Sumber data:
BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
Komentar Terbaru