BANDA ACEH – Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyisakan satu agenda penting: meminta keterangan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Persoalannya, Nusron tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, menurut Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, empat orang yang telah ditangkap KPK disebut sebagai orang kepercayaan sang menteri.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterangan Nusron dibutuhkan untuk mengurai perkara yang berlangsung di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
Burhanuddin menilai KPK memiliki alasan kuat untuk meminta keterangan Nusron. Ia bahkan mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap menterinya.
“Karena jangan lupa empat orang yang sudah ditangkap oleh KPK, KPK mengklaim sebagai tangan kanan atau kepercayaan Saudara Nusron,” kata Burhanuddin dikutip Sabtu (31/10/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sorotan di tengah proses penyidikan yang masih berjalan. Meski demikian, penyebutan empat orang sebagai kepercayaan Nusron tidak otomatis membuktikan keterlibatan sang menteri dalam tindak pidana yang sedang diselidiki.
Dua Kali Panggilan KPK Belum Terpenuhi
Catatan pemeriksaan menunjukkan Nusron tidak hadir ketika dipanggil sebagai saksi pada 7 Oktober 2026. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026.
Namun, pada panggilan kedua tersebut, Nusron kembali tidak memenuhi agenda pemeriksaan.
Ketidakhadiran itu menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai perjalanan ke luar negeri. Pemeriksaan kedua sendiri merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pertama yang tidak terlaksana.
Burhanuddin menilai ketidakhadiran berulang seorang pejabat negara dalam pemeriksaan penegak hukum dapat memberikan contoh buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Jadi satu hal yang buruk yang ditunjukkan oleh Menteri Pak Prabowo dan Pak Prabowo harusnya mengambil langkah lebih tegas karena ini bukan sekali saja ya. Tegas dalam arti langsung mencopot seperti itu ya,” kata Burhanuddin, Rabu (21/10/2026).
Burhanuddin tidak hanya meminta pencopotan Nusron. Ia juga mengusulkan agar Presiden Prabowo mempertimbangkan penonaktifan sementara apabila sang menteri kembali tidak memenuhi panggilan KPK.
“Tentu harapannya paling tidak misalnya ya kalau tidak bersedia untuk dipanggil sekali lagi, minimal dinonaktifkan dulu sebagai menteri ATR ya,” ujarnya.
Desakan tersebut muncul karena perkara yang ditangani KPK berkaitan langsung dengan layanan pertanahan dan dugaan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.
Di tengah sorotan terhadap Nusron, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan partainya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Bagi Partai Golkar, menghargai sebuah proses hukum yang terjadi. Negara kita adalah negara hukum, dan kita serahkan semuanya kepada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Bahlil di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Selasa (20/10/2026).
Sikap tersebut turut disoroti Burhanuddin. Ia menilai pernyataan Bahlil menunjukkan bahwa persoalan Nusron harus ditempatkan dalam kerangka proses hukum, bukan semata-mata persoalan politik internal partai.
Sementara itu, KPK memastikan masih membutuhkan keterangan Nusron. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan setelah menerima surat permohonan penundaan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik akan mengatur agenda pemeriksaan berikutnya.
“Yang bersangkutan kirim surat penundaan ke kita. Ya nanti kita akan jadwalkan ulang tentunya,” ucap Achmad.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dalam layanan pertanahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, termasuk pengurusan pemblokiran, perpanjangan, dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB).
KPK juga mendalami dugaan gratifikasi terkait mutasi dan promosi jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dengan demikian, pemeriksaan Nusron menjadi salah satu agenda yang masih dinantikan dalam pengembangan perkara tersebut. Penyidik membutuhkan keterangannya untuk mendalami informasi yang relevan dengan kasus yang sedang ditangani.
Hingga informasi ini disampaikan, Nusron masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

















































































































