BANDA ACEH – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum memunculkan desakan baru. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta dugaan pelanggaran dalam penerbitan dokumen tersebut ditindaklanjuti melalui proses pidana.
Mahfud bahkan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) segera diperiksa.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud melalui akun X pribadinya, @mohmahfudmd, Jumat (30/10/2026), menyusul putusan kasasi MA yang mengabulkan gugatan pembatalan surat penyetaraan pendidikan Gibran.
Menurut Mahfud, persoalan keabsahan surat penyetaraan tersebut sudah mendapatkan kejelasan melalui putusan MA.
Namun, ia menilai masih ada persoalan lain yang harus ditindaklanjuti, terutama menyangkut proses penerbitan dokumen dan dugaan penyelundupan ketentuan dalam peraturan KPU.
“Vonis MA yg membatalkan Suket Setara SMA utk Gibran sdh jelas. Follow up atas jabatannya sbg Wapres terserah kpd politik, mau pilih jalan yang mana. TETAPI pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) hrs diproses scr pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” tulis Mahfud, Jumat.
Pernyataan Mahfud tersebut memuat dua persoalan berbeda.
Pertama, tindak lanjut politik atas posisi Gibran sebagai wakil presiden.
Kedua, dugaan persoalan pidana dalam proses penerbitan surat penyetaraan pendidikan yang digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.
Mahfud menyerahkan persoalan kelanjutan jabatan Gibran kepada mekanisme politik.
Namun, untuk dugaan pelanggaran dalam penerbitan surat penyetaraan, ia meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan.



















































































































