Selasa, 07/05/2024 - 04:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bareskrim Tingkatkan Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J ke Penyidikan

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan berat terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Melalui proses gelar perkara yang dilakukan sore hari ini oleh Katim Sidik Dirtipidum, jadi status laporan pihak pengacara keluarga Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah naik ke penyidikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat, 22 Juli 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Menurut dia, peningkatan status ke tahap penyidikan ini sebagai bukti bahwa Polri bekerja dengan cepat tapi tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku atau prosedur dalam menangani suatu perkara. Terpenting, kata dia, pembuktian dilakukan secara ilmiah untuk mengungkap kasus tersebut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo, Bagaimana Nasib Anies? Ini Kata Pengamat
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Ini menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat ya, tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan. Semuanya harus dapat dibuktikan secara ilmiah, karena bukti-bukti ini akan diuji di persidangan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan bahwa laporan pihak keluarga Brigadir J sudah dinaikkan penanganannya ke tahap penyidikan. “Sudah. Barusan selesai gelar perkaranya,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sebelumnya diberitakan, penyidik Bareskrim Polri menerima laporan dari pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak terkait dugaan pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan pada Senin, 18 Juli 2022.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Bahlil Berpeluang Jabat Menteri ESDM Kabinet Prabowo-Gibran

“Laporan sudah diterima yaitu laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP, pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan berat. Itu 3 pasal yang diterima,” kata Kamarudin di Bareskrim.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Laporan tercatat sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022. Dalam laporan tersebut, Kamarudin melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau penganiayaan berat.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi