Jumat, 17/05/2024 - 14:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komisi VI DPR RI Dukung KPPU Lawan Kartel Minyak Goreng

BANDA ACEH -Komisi VI DPR RI menyambut baik langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang akan menaikan status penyelidikan ke tahap pemberkasan terkait kasus minyak goreng.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Pasalnya, KPPU tengah menyelidiki 27 korporasi yang diduga terkait praktik kartel minyak goreng.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menegaskan, pihaknya mendukung penuh keseriusan KPPU dalam menekan praktik kartel yang terjadi di industri minyak goreng tanah air.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Bikin Aksi Balasan, Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel di Sepanjang Perbatasan Palestina

“DPR akan mengawasi. KPPU harus didukung untuk melawan kartel minyak goreng ini,” kata politisi PDI Perjuangan itu kepada wartawan, Jumat (22/7).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Darmadi menuturkan, dukungan perlu diberikan karena persoalan kartel minyak goreng diduga melibatkan korporasi dengan kekuatan besar.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“KPPU tengah melawan oligarki jadi tidak mungkin kita biarkan sendirian melawan itu,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Lebih lanjut Darmadi berharap, KPPU harus mampu menegakkan marwah dan wibawanya serta tidak mudah didikte oleh kekuatan apapun.

ADVERTISEMENTS

“Termasuk kekuatan kartel minyak goreng,” tandasnya.

ADVERTISEMENTS

Sejak 30 Maret 2022 KPPU bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran UU 5/1999 terkait produksi dan pemasaran minyak goreng di Indonesia yang diduga dilakukan sejumlah korporasi.

Berita Lainnya:
Bus yang Kecelakaan di Subang tak Uji Berkala Tiap 6 Bulan

Bahkan dalam tahap penyelidikan tersebut, KPPU setidaknya telah mencatat sebanyak 27 terlapor yang terindikasi atau diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 19 huruf C UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi