Jumat, 03/05/2024 - 05:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Suami yang Bunuh Istri di Sidoarjo Ditangkap Polisi

ADVERTISEMENTS

Korban tewas diduga akibat benturan kepala korban ke lantai.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

SIDOARJO — Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur menangkap pelaku pembunuhan berinisial AJ. AJ merupakan suami siri dari seorang perempuan YT yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya Desa Sugihwaras, Candi, Sidoarjo, pada Senin (18/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintor di Sidoarjo Sabtu mengatakan, korban tewas setelah terjadi cekcok antara korban dengan pelaku. “Karena merasa tersinggung, AJ pun tega melakukan kekerasan fisik pada korban dengan membanting ke lantai lalu mencekik leher korban,” katanya di Sidoarjo.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Wahana Rumah Hantu Jadi Wisata Alternatif Momen Lebaran di Solo
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Dia mengatakan, dari hasil otopsi terlihat jika korban tewas diduga akibat benturan kepala korban ke lantai. “Hal itu mengakibatkan keluar darah lalu menutup saluran napas korban hingga mengakibatkan meninggal dunia. Ditambah pelaku tega mencekik leher korban,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Setelah melakukan perbuatan tersebut, kata dia, pelaku AJ mengambil telepon genggam dan kartu ATM milik korban untuk dibawa kabur. Dari laporan keluarga yang menemukan jasad YT meninggal dunia bersimbah darah di rumahnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi mengarah pada AJ suami siri korban yang terakhir kali bersama korban. Kemudian polisi bergerak memburu pelaku yang sempat kabur berpindah kota.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Beredar Rekaman Pilot Susi Air yang Disandera OPM Minta TNI Tidak Jatuhkan Bom


“Pelaku juga sempat menjual motor kemudian, telepon genggam korban, dan mengambil uang korban dari kartu ATM yang dibawa. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Jogjakarta,” katanya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Ia mengatakan, tersangka AJ dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP masing-masing ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. “Kemudian juga dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan berakibat korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata dia.


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi