Kamis, 16/05/2024 - 15:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komnas PA: Proses Hukum Anak Perundungan Harus Dilakukan Sesuai Konstitusi

Penyelesaian anak yang berhadapan dengan hukum harus dilakukan berdasarkan usia.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait angkat bicara terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal penindakan tegas terhadap anak pelaku perundungan. Menurutnya, penindakan anak pelaku perundungan harus dilakukan berdasarkan klasifikasi usia.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Penyelesaian anak yang berhadapan dengan hukum (ABDH) dilakukan berdasarkan klasifilasi usia dan dengan dua pendekatan yakni diversi dan keadilan restorasi,” kata Arist Merdeka Sirait di Jakarta, Ahad (24/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS


Dia menjelaskan, penindakan terhadap ABDH itu merujuk Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA). Dia memaparkan, anak berusia di bawah 12 tahun penyelesaiannya dilakukan melalui pendekatan diversi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah


Artinya, sambung dia, penyelesaian hukum dilakukan di luar pengadilan. Arist mengatakan, sanksi yang diberikan juga berupa tindakan yakni dikembalikan kepada orangtua dan atau kepada negara.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Heboh Kasus Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Polisi Tangkap Pelaku di Sukabumi


Dia melanjutkan, dalam diversi itu melibatkan polisi dan jaksa. Begitu juga, dia melanjutkan, orang tua pelaku dan korban, badan pemasyarakatan (bapas), pegiat perlindungan anak maupun phisikolog harus pula dilibatkan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Kemudian putusan berupa tindakan diserahkan kepada pengadilan untuk mendapat pengesajan hukum,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Arist melanjutkan, perlindungan ABDH bagi anak berusia di bawah 14 tahun tidak harus ditahan selama proses hukum. Sedangkan bagi anak usia diatas 15 tahun selain dapat menjalani pemidaan tetapi juga dapat di hukum berupa bekerja sosial.

ADVERTISEMENTS


Dia menegaskan, anak yang berhadapan dengan hukum juga tidak dapat dipidana lebih dari 10 tahun. Dia melanjutkan, vonis yang diberikan juga tidak bisa hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

ADVERTISEMENTS


“Bentuk perlindungan lainnya, sidang peradilan anak wajib tertutup serta identitas anak harus dilindungi,” katanya.

Berita Lainnya:
Biduan Cantik yang Diduga Nikmati Uang Kementan Datangi KPK, Diperiksa soal Kasus SYL


Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa semua kasus kekerasan terhadap anak, baik kekerasan verbal, fisik maupun seksual harus diproses hukum secara tegas sesuai peraturan yang ada. Dengan demikian, dia berharap kasus tersebut tidak akan terjadi lagi ke depannya.


“Karena memang aturannya itu tidak diperbolehkan dan itu ada pidananya. Saya kira penegakan hukum yang keras, penegakan hukum yang tegas terhadap kegiatan-kegiatan yang seperti itu memang menjadi tanggung jawab kita semuanya untuk memagari agar tidak terjadi lagi,” katanya.


Jokowi mengatakan, berbagai kasus kekerasan terhadap anak dapat dicegah jika seluruh pihak, baik orang tua, pendidik, dan juga masyarakat bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak-anak. Karena itu, dia berharap agar kasus perundungan dan berbagai kekerasan lainnya terhadap anak-anak tidak terjadi lagi.


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi